Pasar ‘Liar’ Bakal Ditertibkan

- Minggu, 2 Agustus 2020 | 20:15 WIB
BAKAL DIPINDAH: Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Berau masih mencari solusi terkait penertiban pasar ‘liar’ di sejumlah kawasan di wilayah Tanjung Redeb. Salah satu solusi memindahkan pedagang ke Pasar Sanggam Adji Dilayas.
BAKAL DIPINDAH: Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Berau masih mencari solusi terkait penertiban pasar ‘liar’ di sejumlah kawasan di wilayah Tanjung Redeb. Salah satu solusi memindahkan pedagang ke Pasar Sanggam Adji Dilayas.

TANJUNG REDEB – Keberadaan pasar ‘liar’ di sejumlah kawasan di Tanjung Redeb diprotes oleh pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Pasar Sanggam Adji Dilyas (SAD). Bahkan mereka meminta Pemkab Berau segera menertibkan keberadaan pasar ‘liar’ itu karena dianggap merugikan pedagang yang ada di pasar SAD.

Terkait persoalan itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, masih mencari solusinya. Kepala Disperindakop Berau, Wiyati, mengatakan baru-baru ini pihaknya menggelar rapat membahas masalah tersebut. Pihaknya ingin mencarikan solusi terbaik sebelum mengeksekusi pasar ‘liar’ di sejumlah kawasan Tanjung Redeb.

Menurut Wiyati, salah satu solusi yang bisa diambil yakni memindahkan para pedagang yang berjualan di pasar-pasar ‘liar’ ke Pasar Sanggam Adji Dilayas. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kelurahan se Kecamatan Tanjung Redeb untuk mendata jumlah pedagang dan kondisi di wilayah masing-masing.

“Kami sudah menggelar pertemuan untuk mencari solusi dan memantapkan persiapan sebelum eksekusi. Kami mengundang para lurah, dan meminta agar mendata warganya yang berjualan di pasar-pasar dadakan itu,” jelas Wiyati, kemarin (1/8). “Selanjutnya akan ditindaklanjuti kembali. Kami akan membentuk tim,” imbuhnya.

Pihaknya memberikan waktu sepekan untuk mengumpulkan data dari masing-masing kelurahan untuk dilaporkan ke bupati Berau untuk tindak lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang mendata petak yang masih kosong di Pasar Sanggam Adji Dilayas yang bisa digunakan untuk pedagang yang biasa berjualan di pasar-pasar dadakan. “Jika misalnya jumlahnya tidak mencukupi, itu juga dicarikan solusinya. Tergantung petunjuk kepala daerah. Apakah memang harus dibuatkan pasar resmi untuk solusinya atau bagaimana,” ujarnya.

Ditegaskan Wiyati, saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan eksekusi sebelum ada solusinya. Karena menurutnya tidak etis jika hanya menyetop aktivitas pasar ‘liar’ sementara  belum ada solusi untuk masyarakat yang berdagang.

“Jika memang sudah ada solusinya, baru akan dieksekusi. Perlu juga melihat daya tampung Pasar SAD, dan yang mau dipindah berapa. Jadi setelah pendataan, baru dieksekusi (dipindah),” jelasnya.

“Nanti dilihat juga rumah-rumah yang dipakai jualan. Apakah memang diperuntukkan untuk usaha atau rumah tinggal. Itu juga perlu dicek. Kalau rumahnya untuk usaha kami tidak bisa tertibkan,” lanjutnya.

Wiyati melanjutkan, terkait kondisi kumuh yang ditimbulkan pasar-pasar ‘liar’ itu, akan ditindak oleh pihak yang berwenang. “Pasar resmi memang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, dan pasar rakyat di wilayah kecamatan. Nah di luar pasar resmi ini kan kaitannya dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). Apakah mengganggu ketertiban dan lingkungan, sehingganya perlu dibentuk tim penertiban,” pungkas Wiyati.

Sebelumnya, kelompok pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas mengeluhkan keberadaan sejumlah pasar ‘liar’ di wilayah Tanjung Redeb. Mereka merasa dirugikan, sebab keberadaan pasar ‘liar’ di sejumlah lokasi membuat Pasar SAD sepi pengunjung. Dampak dari sepinya pengunjung, membuat mereka kesulitan membayar tunggakan retribusi yang dibebankan. Sehingga mengharapkan permohonan mereka direspons dan direalisasikan. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X