Penanganan Kewenangan Pusat

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:49 WIB
MASA PERBAIKAN: Jembatan yang menghubungkan Tanjung Redeb- Gunung Tabur dan wilayah Kalimantan Utara saat ini dalam masa pemeliharaan.
MASA PERBAIKAN: Jembatan yang menghubungkan Tanjung Redeb- Gunung Tabur dan wilayah Kalimantan Utara saat ini dalam masa pemeliharaan.

TANJUNG REDEB – Jembatan yang menghubungkan Tanjung Redeb-Gunung Tabur dilakukan perawatan. Dari pantauan media ini kemarin, jembatan yang menghubungkan Tanjung Redeb-Gunung Tabur dan wilayah Kalimantan Utara itu mulai dilakukan pengupasan aspal. Namun di bagain tengah jembatan tampak renggang, sehingga dikhawatirkan berdampak pada ketahanan jembatan.

Kepala Bidang Reservasi Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Junaidi, mengatakan pengerjaan pemeliharaan jembatan itu dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. Di jembatan tersebut akan dilakukan pelapsian aspal. Pasalnya, aspal yang ada saat ini sudah banyak yang terkelupas dan berlubang, sehingga perlu dilakukan pelapaisan.

“Saat ini jembatan itu memang sudah banyak yang berlubang. Sehingga rawan bagi pengendara. Makan kami (DPUPR kabupaten) langsung menyurat ke pusat. Alhamdulillah langsung ditanggapi,” kata Junaidi, Senin (3/8).

Dijelaskannya, status jembatan Gunung Tabur itu merupakan jalan nasional. Sehingga perbaikan atau penanganannya merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pelaksanaannya melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan.

“Karena itu statusnya jalan nasional maka pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan peningkatan jembatan Gunung Tabur dilakukan pusat. Termasuk jalan di wilayah Labanan menuju Kota Tanjung Redeb hingga batas Kabupaten Bulungan ,” imbuhnya.

Meski bukan kewenangan daerah, lanjut Junaidi, DPUPR Berau tetap berkoordinasi dan melihat perkembangan jalan-jalan nasional yang butuh perawatan. “Masyarakat yang tidak memahami itu terkadang mengira jalan-jalan nasional kewenangan DPUPR kabupaten,” katanya.

Namun, lanjut Junaidi, DPUPR Kabupaten Berau terkadang membantu perbaikan jika terjadi kerusakan di jalan nasional yang bersekala kecil dan sifatnya tidak bisa ditunda. “Jika ada kerusakan yang memang butuh perbaikan, meski itu status jalan nasional, maka kami yang langsung memperbaikinya,” pungkasnya. (*/aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X