Amankan Ratusan Botol Miras dan Dua Pelaku

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:51 WIB
MIRAS: Polres Berau merilis pengungkapan peredaran miras, Senin (3/8). Ratusan botol miras disita petugas.
MIRAS: Polres Berau merilis pengungkapan peredaran miras, Senin (3/8). Ratusan botol miras disita petugas.

TANJUNG REDEB - Polres Berau merilis pengungkapan peredaran minuman keras (Miras) berbagai merek, Senin (3/8). Miras tersebut didapat dari dua pelaku yakni MS (33) dan AH (33). Dari tangan kedua pelaku, Polres Berau menyita sebanyak 124 botol miras.

Pengungkapan bermula ketika Satreskrim Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan miras di seputaran kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, Teluk Bayur. Mendapatkan informasi itu, polisi bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kos pelaku, pada Minggu (2/8) sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, dari tangan pelaku MS, diamankan sebanyak 101 botol miras.

“Untuk jenis mirasnya yakni Anggur Merah, Anggur Kolesom, Staut atau Bir Hitam, Bir Bintang, Bir Singaraja dan Anggur Merah merek Mc Donald,” ujar Pinem.

Pinem menjelaskan, dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari luar Berau dengan menggunakan jalur darat untuk membawa minuman haram tersebut. Dari tangan MS, didapati 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol Staut, 22 Bir Bintang, 11 botol Anggur Merah merek Mc Donald, dan 3 botol Bir Singaraja.

“Terkait dengan masuknya miras luar tersebut, kami masih melakukan pendalaman, apakah ada cukainya atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan MS, di hari yang sama, Satreskrim Polres Berau juga mengamankan AH, warga Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb. Dari tangan AH, pihaknya mendapatkan 23 botol minuman keras berbagai merek.

“Dia itu semacam kios kecil. Petugas yang curiga melalukan pemeriksaan dan mendapatkan miras tersebut,” ungkap perwira balok satu ini.

Dari tangan AH, didapatkan minuman keras merek Bir Bintang sebanyak 18 botol, 2 botol Bir Hitam, 1 botol Anggur Merah, serta 2 botol Soju.

“Pelaku tidak dapat mengelak saat digeledah dan didapat miras tersebut,” katanya.

Kedua pelaku terancam Pasal 3 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Peredaran Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Kami imbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras agar segera melaporkan kepada petugas kepolisian,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X