Dana BOS Bisa untuk Kuota Internet

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 20:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet guru dan peserta didik. Kebijakan ini untuk mendukung kelancaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem daring di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Suprapto, mengakui pihaknya sudah menerima salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan dana BOS untuk pembelian data atau kuota internet. Dikatakannya, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak masa pandemi Covid-19 dan ditetapkan dalam Permendikbud.

“Berlaku sejak April 2020 hingga nanti dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” kata Suprapto, (3/8). “Aturan menteri ini berlaku untuk semua sekolah di kabupaten tingkat SD dan SMP. Tapi untuk SMA/SMK kewenangan provinsi,” lanjutnya.

Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah dan tim BOS di sekolah masing-masing mengenai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk teknis dan mekanismenya. “Dana Bosnas itu memang untuk operasional sekolah, termasuk beli pulsa sesuai aturan menteri. Jadi bisa disesuaikan kebutuhan sekolah masing-masing,” ujar Suprapto.

Yang terpenting menurutnya, saat sekolah menganggarkan pembelian data internet itu, pertanggungjawabannya harus melampirkan surat bukti pembelian pulsa atau paket data yang disertai nama pemilik handphone.  “Pertanggungjawabannya harus disertai nama pendidik dan nama siswa,” katanya.

Menurutnya, pengalihan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota internet itu demi kepentingan mendukung pembelajaran jarak jauh. Karena banyak keluhan dari guru dan orangtua murid yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh selama pandemi. “Tetapi untuk di Berau belum ada yang melaporkan soal keluhan ini ke kami secara langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cabang Wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Juanita Sari, menyebutkan sementara pihaknya masih menunggu aturan resmi itu. Karena menurutnya, jika berkaitan dengan keuangan, itu rentan jika tidak ada petunjuk teknis (jukni) yang jelas dan resmi. “Kami masih menunggu aturan resminya dari Disdik Provinsi. Karena kami di bawah Disdik Provinsi,” kata Juanita, kemarin.

“Kalau untuk tingkat SMA sederajat itu Bosprov dan Bosnas. Kemugkinan Bosnas yang dikhususkan untuk pembelian kuota internet, tapi saat ini belum ada juknisnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin dan boleh untuk membeli kuota internet. Bahkan 100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X