TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melakukan revisi terkait surat edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi. Sehingga bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam pemanfaatan jalan umum dan jembatan.
Revisi melibatkan pengusaha yang bergerak dalam pengangkutan peti kemas, alat berat, dan angkutan barang.
Bupati Berau Muharram yang memimpin rapat mengatakan, revisi ini berdasarkan evaluasi di lapangan. Dimana ada beberapa persoalan dengan melibatkan para pengusaha dan pekerja di pelabuhan. “Kami harap setelah dilakukan revisi nanti bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak sehingga memberdayakan para pekerja,” jelasnya, kemarin (4/8).
Beberapa pasal yang akan direvisi, lanjut bupati, seperti kendaraan pengakut barang dari peti kemas ke alamat pemilik barang wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar di koperasi angkutan pelabuhan Berau. “Ini salah satunya yang akan kita ubah. Karena ada pro kontra antara pengusaha dan pemilik armada. Jadi dari hasil rapat disepakati bahwa kendaraan harus terdaftar pada PJPT dan bekerja sama dengan koperasi angkutan pelabuhan,” jelasnya.
Pada rapat tersebut dilakukan juga evaluasi terkait proses bongkar muat yang selama ini berjalan di pelabuhan. Aktivitas ini masih terdapat beberapa persoalan. Khususnya antara para pengusaha dan pemilik armada yang tergabung dalam koperasi. “Kita harap ini bisa sama-sama berjalan. Sehingga tidak muncul kecemburuan sosial dalam proses bongkar muat ini. Intinya bagaimana semuanya bisa mendapatkan pendapatan yang cukup,” pungkasnya. (hms5)