Revisi Surat Edaran Bupati

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 21:25 WIB
REVISI SURAT EDARAN: Bupati Berau Muharram memimpin rapat evaluasi surat edaran penggunaan jalan umum dan jembatan, kemarin (4/8).
REVISI SURAT EDARAN: Bupati Berau Muharram memimpin rapat evaluasi surat edaran penggunaan jalan umum dan jembatan, kemarin (4/8).

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melakukan revisi terkait surat edaran yang mengatur penggunaan fasilitas jalan umum dan jembatan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa pasal yang direvisi. Sehingga bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak dalam pemanfaatan jalan umum dan jembatan.

Revisi melibatkan pengusaha yang bergerak dalam pengangkutan peti kemas, alat berat, dan angkutan barang. 

Bupati Berau Muharram yang memimpin rapat mengatakan, revisi ini berdasarkan evaluasi di lapangan. Dimana ada beberapa persoalan dengan melibatkan para pengusaha dan pekerja di pelabuhan. “Kami harap setelah dilakukan revisi nanti bisa memberikan ruang kepada seluruh pihak sehingga memberdayakan para pekerja,” jelasnya, kemarin (4/8).

Beberapa pasal yang akan direvisi, lanjut bupati, seperti kendaraan pengakut barang dari peti kemas ke alamat pemilik barang wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar di koperasi angkutan pelabuhan Berau. “Ini salah satunya yang akan kita ubah. Karena ada pro kontra antara pengusaha dan pemilik armada. Jadi dari hasil rapat disepakati bahwa kendaraan harus terdaftar pada PJPT dan bekerja sama dengan koperasi angkutan pelabuhan,” jelasnya.

Pada rapat tersebut dilakukan juga evaluasi terkait proses bongkar muat yang selama ini berjalan di pelabuhan. Aktivitas ini masih terdapat beberapa persoalan. Khususnya antara para pengusaha dan pemilik armada yang tergabung dalam koperasi. “Kita harap ini bisa sama-sama berjalan. Sehingga tidak muncul kecemburuan sosial dalam proses bongkar muat ini. Intinya bagaimana semuanya bisa mendapatkan pendapatan yang cukup,” pungkasnya. (hms5) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X