Berau Terbitkan SOP Pariwisata, Cek..!! Begini Isinya...

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 21:26 WIB
MULAI DIBUKA: Saat ini sejumlah objek wisata telah dibuka, seperti Danau Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk. Pemkab Berau telah menyusun SOP pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan.
MULAI DIBUKA: Saat ini sejumlah objek wisata telah dibuka, seperti Danau Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk. Pemkab Berau telah menyusun SOP pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk sektor pariwisata. SOP pariwisata ini diharapkan bisa meningkatkan kembali kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Bumi Batiwakkal. 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pun akan melakukan sosialisasi terkait SOP pariwisata. Kepala Disbudpar Berau, Masrani menyampaikan, SOP pariwisata ini diterbitkan karena objek wisata saat ini sudah dibuka kembali. SOP ini juga disusun berdasarkan aturan dari kementerian. “Jadi tahapannya akan diawali dengan sosialisasi, kemudian simulasi dan uji coba. Dan rencananya kita akan sosialisasikan langsung kepada para pengusaha yang ada di Pulau Derawan dan Maratua,” ujar Masrani.

Menurutnya, pembukaan kembali objek wisata dan tempat hiburan sesuai dengan SOP ini dilakukan secara bertahap dan selektif dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Dia juga menyebutkan beberapa ketentuan diantaranya, pelaku usaha telah melakukan sosialisasi dan simulasi SOP sesuai protokol kesehatan pada tempat usahanya. Kemudian wajib membuat surat pernyataan untuk bersedia mematuhi SOP kesehatan dan diberikan sanksi jika tidak melaksanakannya dan mendapat persetujuan dari pemerintah kecamatan dan kampung.

“Untuk tahapan pembukaan tempat wisata, dimulai Agustus bagi wisatawan dalam negeri yang berasal dari Provinsi Kaltim dan Kaltara. Bagi wisatawan domestik dari seluruh provinsi dimulai Oktober 2020. Dan wisatawan mancanegara masih disusun sesuai dengan perkembangan yang ada,” jelasnya.

Dalam SOP pariwisata ini, lanjut Masrani, juga diatur tentang penerapan pintu masuk. Dalam hal ini pemerintah kecamatan, kampung, dan kelurahan diberi kewenangan untuk memantau keluar masuk wisatawan di daerahnya masing-masing. “Bagi biro perjalanan, pemadu wisatawan, dan wisatawan yang akan masuk ke destinasi wisata wajib melaporkan diri di pintu masuk dan mengikuti SOP yang ada,” pungkasnya. (hms5)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X