Berau Terbitkan SOP Pariwisata, Cek..!! Begini Isinya...

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 21:26 WIB
MULAI DIBUKA: Saat ini sejumlah objek wisata telah dibuka, seperti Danau Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk. Pemkab Berau telah menyusun SOP pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan.
MULAI DIBUKA: Saat ini sejumlah objek wisata telah dibuka, seperti Danau Labuan Cermin di Kecamatan Bidukbiduk. Pemkab Berau telah menyusun SOP pariwisata untuk menerapkan protokol kesehatan.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk sektor pariwisata. SOP pariwisata ini diharapkan bisa meningkatkan kembali kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Bumi Batiwakkal. 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) pun akan melakukan sosialisasi terkait SOP pariwisata. Kepala Disbudpar Berau, Masrani menyampaikan, SOP pariwisata ini diterbitkan karena objek wisata saat ini sudah dibuka kembali. SOP ini juga disusun berdasarkan aturan dari kementerian. “Jadi tahapannya akan diawali dengan sosialisasi, kemudian simulasi dan uji coba. Dan rencananya kita akan sosialisasikan langsung kepada para pengusaha yang ada di Pulau Derawan dan Maratua,” ujar Masrani.

Menurutnya, pembukaan kembali objek wisata dan tempat hiburan sesuai dengan SOP ini dilakukan secara bertahap dan selektif dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Dia juga menyebutkan beberapa ketentuan diantaranya, pelaku usaha telah melakukan sosialisasi dan simulasi SOP sesuai protokol kesehatan pada tempat usahanya. Kemudian wajib membuat surat pernyataan untuk bersedia mematuhi SOP kesehatan dan diberikan sanksi jika tidak melaksanakannya dan mendapat persetujuan dari pemerintah kecamatan dan kampung.

“Untuk tahapan pembukaan tempat wisata, dimulai Agustus bagi wisatawan dalam negeri yang berasal dari Provinsi Kaltim dan Kaltara. Bagi wisatawan domestik dari seluruh provinsi dimulai Oktober 2020. Dan wisatawan mancanegara masih disusun sesuai dengan perkembangan yang ada,” jelasnya.

Dalam SOP pariwisata ini, lanjut Masrani, juga diatur tentang penerapan pintu masuk. Dalam hal ini pemerintah kecamatan, kampung, dan kelurahan diberi kewenangan untuk memantau keluar masuk wisatawan di daerahnya masing-masing. “Bagi biro perjalanan, pemadu wisatawan, dan wisatawan yang akan masuk ke destinasi wisata wajib melaporkan diri di pintu masuk dan mengikuti SOP yang ada,” pungkasnya. (hms5)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB
X