Penerima Bantuan UMKM Direvisi

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 19:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau perlu merevisi usulan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap tiga.

Kepala Disperindagkop Berau, Wiyati mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah merampungkan data penerima BLT UMKM tahap tiga dan telah diajukan ke kepala daerah. Bahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau sudah terbit. Hanya saja, kata Wiyati dengan kondisi keuangan daerah saat ini, pihaknya menanggap masih ada yang perlu direvisi.

“Jadi sebenarnya untuk yang tahap tiga masih belum ditetapkan besarannya, dan masih dievaluasi kemampuan keuangan untuk penanganan bencana Covid-19,” ujarnya, kemarin (5/8).

“Kami ini perannya hanya pembina dan mendata, kalau diminta bantu menyalurkan ya kami siap mendukung, karena dananya itu diproses melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah),” lanjutnya.

Wiyati menjelaskan, bantuan pelaku UMKM tahap satu sebagian sudah direalisasikan. Totalnya baru sebanyak 213 penerima. Sementara, tahap dua yang juga sudah terbit SK bupati masih tengah menunggu proses pencairan oleh BPBD.

“Dari 1.199 UMKM yang diusulkan, yang belum menerima itu sebanyak 986 UMKM tahap dua dan tiga. Sedangkan untuk industri kecil menengah (IKM) total yang diusulkan 453. Tapi baru 155 orang yang sudah menerima,” jelasnya.

Wiyati mengaku, bantuan tahap dua dan tiga sebenarnya sama, tidak ada penambahan angka. “Jadi yang ada penambahan itu penerima tahap satu, karena yang didata pelaku UMKM yang berlokasi di tepian dan Gor Pemuda, serta pedagang keliling yang tidak boleh berjualan,” katanya.

Sedangkan untuk tahap kedua, pendataan melalui ketua RT dan kelurahan. Sehingga didata sebagai BLT terdampak Covid-19 tetapi mempunyai usaha kecil-kecilan. “Seperti usaha jual kue yang dititip ke warung, kemudian juga ada yang jual sembako, dan sejenisnya. Sehingga datanya itu dipilah sebagai pelaku UMKM. Tapi belum diusulkan lurah atau RT ke Dinas Sosial,” tegasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X