Bantu Sosialisasikan Perpres 64/2020

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 20:01 WIB
SINERGI: Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah foto bermasa perwakilan BPJS Kesehatan Berau, usai memimpin pertemuan terkait Perpres 64/2020, kemarin (5/8).
SINERGI: Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah foto bermasa perwakilan BPJS Kesehatan Berau, usai memimpin pertemuan terkait Perpres 64/2020, kemarin (5/8).

TANJUNG REDEB - Untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Berau, DPRD Berau bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (5/8).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, rapat tersebut membahas kenaikan iuran di BPJS, berdasarkan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 yang mulai di terapkan sejak awal Juli  2020 lalu.

Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan DPRD Berau bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan.

"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini adalah kebijakan Presiden Jokowi yang tercantum dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Berau, Johansyah.

Selain itu, Johansyah menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran JKN-KIS pada sebagian segmen peserta di antaranya segmen peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, khusus untuk penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah per 1 Juli 2020, dikatakannya ada penyesuaian iuran yang semula Rp 42 ribu dan dibebankan pada pemerintah daerah, sepenuhnya berubah menjadi Rp 25.500 ditanggung pemerintah daerah dan Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah pusat.

Lanjut Johansyah, sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktivasi kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

Jika masih ada sisa tunggakan akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 mendatang agar status kepesertaannya tetap aktif. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

"Rincian iuran BPJS kesehatan yang berlaku mulai 1Juli 2020 adalah kelas I peserta mandiri atau pbpu dan bp menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen. Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen. Sementara untuk kelas III iuran tidak bertambah, tetap berada di Rp 25.500 per orang per bulan karena mendapatkan subsidi dari pemerintah," tandasnya. (*/mrt/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X