PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Berau, DPRD Berau bersama BPJS Kesehatan melaksanakan rapat koordinasi, Rabu (5/8).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah, rapat tersebut membahas kenaikan iuran di BPJS, berdasarkan peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 yang mulai di terapkan sejak awal Juli 2020 lalu.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan DPRD Berau bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini adalah kebijakan Presiden Jokowi yang tercantum dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Berau, Johansyah.
Selain itu, Johansyah menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran JKN-KIS pada sebagian segmen peserta di antaranya segmen peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Selain itu, khusus untuk penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah per 1 Juli 2020, dikatakannya ada penyesuaian iuran yang semula Rp 42 ribu dan dibebankan pada pemerintah daerah, sepenuhnya berubah menjadi Rp 25.500 ditanggung pemerintah daerah dan Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah pusat.