Lanjut Johansyah, sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktivasi kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
Jika masih ada sisa tunggakan akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 mendatang agar status kepesertaannya tetap aktif. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Rincian iuran BPJS kesehatan yang berlaku mulai 1Juli 2020 adalah kelas I peserta mandiri atau pbpu dan bp menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen. Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen. Sementara untuk kelas III iuran tidak bertambah, tetap berada di Rp 25.500 per orang per bulan karena mendapatkan subsidi dari pemerintah," tandasnya. (*/mrt/adv/sam)