15,46 Gram Sabu Dilarutkan

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:58 WIB
DIMUSNAHKAN: Polisi memusnahkan barang bukti sabu-sabu dari 5 tersangka. Kelima tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan tersebut, kemarin (6/8).
DIMUSNAHKAN: Polisi memusnahkan barang bukti sabu-sabu dari 5 tersangka. Kelima tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan tersebut, kemarin (6/8).

TANJUNG REDEB - Lima orang pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan untuk melihat pemusnahan sabu yang disita dari tangan mereka, Kamis (6/8).

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Rakhmad menuturkan, dari tangan ke lima tersangka didapat sabu seberat 15,46 gram. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan seorang wanita.

“Untuk Polsek Tanjung Redeb hanya tiga tersangka, dengan berat barang bukti (BB) 0,46 gram,” katanya.

Dikatakan Rahkmad, terungkapnya kasus tersebut berkat ketelitian petugas rutan yang curiga melihat gerak-gerik seorang wanita yang membawa makanan ke dalam rutan. Setelah diperiksa, ternyata di dalam tahu isi yang dibawa wanita berinisial HA tersebut, ditemukan satu poket sabu. Sabu itu pesanan dari dua warga binaan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb.

Dihadapan para pelaku, sabu tersebut dimasukan kedalam wadah plastik, kemudian dicampur dengan air dan garam untuk dilarutkan. Prosesi ini juga disaksikan kuasa hukum pendamping pelaku dan juga pihak Kejaksaan. “Dua orang pemesan sabu dari dalam Rutan tidak kami hadirkan. Hanya tersangka HA saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sambaliung AKP Dedik Santoso menuturkan, BB yang didapat dari 4 orang pelaku seberat 15 gram. Adapun ke empat tersangka yakni RI, EN, JI, dan juga AS. Dijelaskan Dedik, ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan. “Dari 4 pelaku tersebut, didapai tiga laporan polisi (LP),” ujarnya.

Usai memasukan barang haram tersebut ke dalam wadah, pihaknya kemudian menggiring kelima tersangka ke dalam water closed (WC) yang ada di Polsek Tanjung Redeb untuk menyaksikan proses pembuangan barang bukti tersebut. “Jadi tersangka mengetahui barang yang disita pasti akan dimusnahkan,” pungkas Dedik. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X