Penerapan Sanksi Bakal Dibahas

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 19:42 WIB
Muharram
Muharram

TANJUNG REDEB – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres itu mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati atau wali kota. Namun untuk menjalankan instruksi Presiden, Pemkab Berau belum memiliki regulasi yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Bupati Berau, Muharram, mengaku belum mengetahui secara keseluruhan pedoman yang tertuang dalam Inpres tersebut. Namun ia memastikan Pemkab Berau akan segera melakukan penyesuaian terhadap Inpres tersebut.

“Saya belum tahu Inpres ini perihal apa, seperti apa sanksi yang boleh diberikan, saya belum mempelajari secara keseluruhan. Walaupun ini Inpres, tapi tindak lanjutnya harus didiskusikan dulu dengan pihak-pihak terkait,” kata Muharram, kemarin (7/8).

Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kepala daerah dapat lebih meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Termasuk perihal sanksi yang dapat diberikan kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

“Saya akan pelajari terlebih dulu. Kalaupun nanti akan diterbitkan peraturan bupati (Perbup), maka kita harus tahu dulu sanksi yang tepat dan bagaimana penerapannya. Ini harus didiskusikan terlebih dulu, sebab saya tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan sendiri, harus berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak bersangkutan,” pungkas Muharram. (mrt/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X