Manusia Perahu Kembali Masuk Berau

- Senin, 10 Agustus 2020 | 19:44 WIB
PULANGKAN MANUSIA PERAHU: Tim pengawasan orang asing dari Imigrasi saat mendatangi langsung sejumlah manusia perahu untuk diberikan peringatan agar kembali ke daerah asalnya.
PULANGKAN MANUSIA PERAHU: Tim pengawasan orang asing dari Imigrasi saat mendatangi langsung sejumlah manusia perahu untuk diberikan peringatan agar kembali ke daerah asalnya.

TANJUNG REDEB - Keberadaan ‘manusia perahu’ di perairan Berau, hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dituntaskan. Belum adanya tindakan hukum, membuat kelompok manusia petahu ini kembali ke perairan Berau, terutama di wilayah pesisir Selatan.

Seperti baru-baru ini, terdengar keslompok manusia perahu asal Semporna, Malaysia, masuk di Pulau Balikukup. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Kudarat mengatakan, belum ada tindak hukum yang tegas terhadap kelompok manusia perahu ini. Termasuk solusi yang dianggap bisa membuat mereka tak kembali ke wilayah Berau. Padahal mereka hadir tidak dilengkapi dengan dokumen dan identitas yang resmi.

Untuk menyikapinya, sejauh ini yang bisa dilakukan kata Kudarat, hanya pemulangan, bahkan digiring hingga ke perbatasan. “Selamanya akan seperti ini jika belum ada solusi yang pasti agar mereka (manusia perahu) ini tak kembali lagi ke wilayah Berau,” ujarnya (8/8).

“Terbatasnya anggaran menjadi salah satu kendala petugas untuk melakukan patroli rutin. Keimigrasian bekerja sama dengan aparat polisi laut sangat diharapkan pengawasannya yang lebih ketat. Sehingga nantinya mampu meminimalisir kedatangan manusia perahu ini,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Muhammad Setiawan menjelaskan, pihaknya tak henti-hentinya memberikan peringatan terhadap aparat kampung untuk tidak memfasilitasi manusia perahu. Apalagi sampai harus memberikan tanda kependudukan atau surat domisili. Jika sampai aparat kampung ikut terlibat dalam persoalan tersebut, pihaknya tak segan-segan untuk membawa ke ranah hukum.

“Dalam hal ini juga sudah diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apalagi bagi mereka orang asing yang tidak memiliki dokumen yang sah saat berada di wilayah Indonesia, sudah termasuk tindakan pidana, sebagaimana yang sudah diatur,” tegas Setiawan, kemarin.

Baginya, memberikan tanda kependudukan kepada mereka bukan perkara mudah dan merupakan tindakan yang salah. Ia menilai, sebenarnya manusia perahu hanya butuh ikan banyak, kemudian di jual. “Mereka ini tidak perlu KTP sebenarnya. Tinggal di perahu pun mereka bisa. Jadi jangan ditawar-tawari dengan alasan kemanusiaan,” ucapnya.

Untuk menyikapi hal ini, pihaknya intens menurunkan tim ke Pulau Balikukup. Setelah mendapat informasi adanya manusia perahu, pihaknya turun langsung memberikan sosialisasi penegakan hukum kepada sembilan orang asing yang menetap di Balikukup, yang dianggap mengundang sekelompok manusia perahu itu. “Kami juga meminta mereka menanda tangani kesanggupan untuk memberitahukan kepada manusia perahu untuk meninggalkan Indonesia,” tegasnya. “Sementara baru ini yang bisa kami lakukan,” imbuhnya.

Tindakan yang dinilai melanggar aturan disebut Setiawan, karena masuk masuk wilayah Berau tanpa dokumen dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Lalu yang terlibat tindak pidana keimigrasian bisa si pemberi penginapan. Apalagi ia sayangkan dalam hal ini juga aparat kampung yang sudah masuk dalam tim pengawasan orang asing, seharusnya sudah mengetahui aturannya.

“Tapi kenapa masih ada saja yang lolos masuk dan menetap bertahun-tahun,” sesalnya. “Di Tanjung Batu masih ada 28 orang, itu yang baru ketahuan. Kalau di Balikukup sebenarnya ada ratusan, cuman perlahan sudah meninggalkan dan tersisa sekitar 10 orang lagi. Alasannya masih mencari biaya bensin untuk pulang,” bebernya.

Pihaknya minta meminta semua aparat yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing bisa saling berkoordinasi sehingga tidak ada lagi kejadian yang sama. Karena kehadiran manusia perahu di Berau ini yang dikhawatirkan adanya barang selundupan masuk dari Malaysia. “Seperti narkoba. Termasuk kejahatan lain, seperti illegal fishing atau menangkap ikan dari perairan Indonesia, lalu dijual ke Malaysia. Kan itu masuk tindakan pencurian. Tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X