TANJUNG REDEB – Masuki masa adaptasi kebiasaan baru, Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Redeb kembali diserbu warga.
Kata Kepala KUA Tanjung Redeb Zainal Abidinsyah, saat kasus positif Covid-19 di Kabupaten Berau mulai menjangkit di bulan April, pihaknya hanya menerima 7 permohonan pernikahan saja. Namun saat penerapan adaptasi baru di bulan Juni angkanya meningkat drastis, yakni sebanyak 43 permohonan.
Bahkan hingga kemarin (10/8) katanya, jumlahnya sudah mencapai 99 permohonan yakni 43 permohonan di bulan Juni, 25 permohonan di bulan Juli dan 31 permohonan pada periode 1 hingga 10 Agustus.
“Di bulan April memang sedikit yang mengajukan, baru di bulan berikutnya permohonan langsung meningkat drastis,” katanya.
Menurutnya, sedikitnya pengajuan pernikahan saat pandemi karena masyarakat masih khawatir dengan kondisi saat itu, hingga tidak diperbolehkannya menggelar kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak.
Berbeda saat penerapan adaptasi kebiasaan baru saat ini, di mana warga tidak dilarang lagi melangsungkan pesta pernikahan dengan mendirikan tenda.
“Sekarang kita lihat saja sudah banyak yang melangsungkan pernikahan dengan mengumpulkan massa dan mendirikan tenda, berarti dari tim gugus tugas juga sudah mengizinkan namun harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Tambahnya juga, untuk pihaknya menyetujui permohonan pernikahan, kedua calon mempelai harus menyanggupi ketentuan yang pihaknya tetapkan, khususnya penerapan protokol kesehatan khususnya melaksanakan social distancing, dan pembatasan jumlah orang yang hadir saat akad.
“Dalam suasana akad kami batasi jumlahnya, yang bisa masuk hanya saksi dari kedua pasangan dan beberapa keluarga inti saja,” jelasnya. (*/aky)