TANJUNG REDEB - Dua orang warga Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, berinisial LL (51) dan LS (30) terpaksa diamankan petugas Satreskrim Polres Berau, karena mengangkut kayu tanpa dokumen. Kedua pelaku mengangkut kayu jenis Meranti yang sudah diolah menjadi papan berbagai ukuran, menggunakan truk dengan nomor polisi KT 8122 GH. Keduanya diamankan Senin (10/8) sekira pukul 16.00 Wita, saat melintas di poros Labanan-Samarinda.
“Mereka kami amankan lantaran material papan yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Doly Kristian, kemarin (11/8).
Dijelaskan Ridho, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Poros Berau-Samarinda, kerap dijadikan perlintasan truk pengangkut kayu. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan patroli.
Petugas yang tengah berjaga tiba-tiba melihat sebuah truk dengan muatan mencurigakan. Setelah truk dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan material papan sebanyak 4,5 kubik tanpa dokumen resmi.
“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,” katanya.
Dikatakan Ridho, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pembalakan Hutan. “Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus illegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar. “Kami akan berikan tindakan tegas tanpa pandang bulu, untuk melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal logging lagi,” pungkasnya. (hmd/har)