TANJUNG REDEB – Dua narapidana (Napi) asimilasi berinisial AJ (28) dan JU (40) kembali dicokok petugas. Keduanya baru bebas beberapa pekan lalu, dan kembali diamankan akibat kasus Narkotika.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem menjelaskan, AJ yang merupakan warga Teluk Bayur, diamankan Minggu (9/8) sekira pukul 21.00 Wita, setelah petugas Polsek Teluk Bayur mendapatkan informasi adanya seorang warga yang merupakan Napi asimilasi mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi menyamar dan melakukan pembelian terselubung.
Dijelasan Pinem, AJ ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan. Petugas yang menyamar kemudian meringkus pelaku. AJ pun tidak bisa mengelak karena di tangannya ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 gram. “Dari tangan pelaku, kami juga menyita uang sebesar Rp 400 ribu,” ungkap Pinem, Selasa (11/8).
Dari nyanyian AJ, polisi kembali mengantongi satu nama pelaku lainnya, yakni JU, warga Gunung Tabur. Polsek Teluk Bayur pun berkoordinasi dengan Polsek Gunung Tabur untuk memburu JU. Tidak ingin buruannya lepas, Polsek Gunung Tabur langsung melakukan penangkapan terhadap JU. “JU berhasil kami amankan di rumahnya, Senin (10/8) sekitar pukul 01.00 Wita,” katanya.
Dari tangan AJ, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 6,64 gram yang disimpan di lemarinya, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Menurut Pinem, keduanya merupakan napi yang mendapat asimilasi Februari lalu dari pemerintah. Sebelumnya kedua pelaku juga terjerat kasus narkoba. “Keduanya saling kenal saat masih di dalam Rutan. Dari situlah keduanya menjadi teman hingga keluar karena mendapat asimilasi. Setelah keluar dari Rutan, malah kembali edarkan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AJ dan JU terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikatakan Pinem, keduanya diancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan juga ancaman pidana seumur hidup. (hmd/har)