Keterlibatan Publik Kunci Sukses Demokrasi

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:13 WIB
SOSIALISASI: Ketua KPU Berau Budi Harianto, memaparkan  laksanakan sosialisasi tentang PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Grand Parama Hotel kemarin (11/8).
SOSIALISASI: Ketua KPU Berau Budi Harianto, memaparkan laksanakan sosialisasi tentang PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di Grand Parama Hotel kemarin (11/8).

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada tahun 2020. Serta

pendaftaran pemantauan pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan.

Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, pentingnya materi yang disosialisasikan tersebut, karena KPU sangat berharap peran serta semua pihak, khususnya masyarakat dalam menyukseskan setiap perhelatan pemilu. Keterlibatan publik di setiap proses maupun tahapan dipandang sebagai bentuk kepedulian serta pengawasan, guna menghadirkan proses demokrasi yang sukses.

“Adapun mengenai pemantauan pemilihan ini syaratnya harus sebuah lembaga. Yang mempunyai kredibilitas sesuai dengan syaratnya,” ujarnya dalam sosialisasi yang digelar di Grand Parama Hotel kemarin (11/8).

Sama halnya dengan penghitungan cepat, harus ada lembaga yang melalukan penghitungan cepat. Biasanya setelah pemungutan suara, dalam hitungan jam bisa memperkirakan perolehan suara setiap pasangan calon. “Kalau di tingkat kabupaten/kota, biasanya jarang ada lembaga seperti ini,” katanya.

Dikatakan, lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat ini, bagian dari ikhtiar KPU untuk penyelenggaraan pemilu atau pemilihan yang demokratis. Hal tersebut juga menjadi ikhtiar dari masyarakat untuk penyelenggaraan yang bisa berjalan dengan standar demokrasi. Sehingga menurut Budi, penting bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilu untuk menjamin akses informasi kepada semua pihak dan bisa terlayani dengan baik.

Lebih lanjut ia menjelaskan adanya perbedaan pendaftaran pemantau dari dalam dan luar negeri. Khusus pendaftaran dan akreditasi pemantau asing hanya dilakukan di KPU RI, sedangkan bagi pemantau dalam negeri dilakukan di masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setempat yang menyelenggarakan pemilihan.

“Sehingga syarat pendaftaran pemantau pada prinsipnya harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibuktikan dengan surat pernyataan, memenuhi tata cara melakukan pemantauan dan memperoleh akreditasi dari KPU,” terangnya. (s/mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X