Sebulan, Polres Tangani Tiga Kasus Pencabulan Anak

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:37 WIB
AKP Ridho Doly Kristian
AKP Ridho Doly Kristian

TANJUNG REDEB - Dalam sebulan terakhir, Polres Berau menangani tiga kasus pencabulan anak di bawah umur. Parahnya, para pelaku merupakan orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung, bukan perusak masa depan korban.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melaluI Kasat Reskrim AKP Ridho Doly Kristian menuturkan, kejadian pertama pada 24 Juli 2020 lalu. Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) dipaksa oleh kekasihnya sendiri yakni FY (15). Aksi tersebut berhasil diketahui oleh orangtua Bunga, kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Keduanya masih di bawah umur. Tapi karena melanggar, pelaku terpaksa kami tahan,” kata Ridho, Selasa (11/8).

Dari keterangan pelaku, kata Ridho, korban diajak bertemu kemudian dibujuk rayu. Setelah itu, korban disetubuhi oleh pelaku. Karena curiga, orangtua korban pun menanyai anaknya, hingga terlontar bahwa korban telah berhubungan badan dengan pelaku. “Mendapat laporan tersebut. Kami langsung jemput pelaku,” ujarnya.

Kejadian kedua, terjadi pada 26 Juli 2020. Pelaku tak lain merupakan orang terdekat korban. Bahkan pelaku berinisial BHR (65) tega mencabuli dua anak di bawah umur, sebut saja Melati dan Mawar. Pelaku membujuk korban. Korban yang tidak tahu menahu hal tersebut, bahkan tidak menyadari telah menjadi korban pencabulan.

“Orangtua korban tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan. Melaporkan kepada kami, akhirnya kami ringkus BHR di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapRidho.

Keterangan BHR, ia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. Hingga nekat mencabuli kedua korban secara bergantian. Pelaku yang telah ditahan, mengakui semua perbuatannya. “Dia mengaku khilaf. Apapun alasannya tetap saja ia bersalah,” katanya.

Kejadian ketiga, terjadi pada 30 Juli 2020, korban yang masih berumur 16 tahun, dipaksa untuk melayani nafsu bejat AF (30). Kejadian ini tentu membuat keluarga korban tidak terima. Tidak ingin berbuntut panjang, keluarga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. “Korban ketiga masih berstatus pelajar,” ungkapnya.

Ridho sangat menyayangkan kasus pencabulan itu terjadi. Pasalnya, para pelaku merupakan orang terdekat korban. Ridho pun mengimbau seluruh orangtua agar lebih memperhatikan lagi pergaulan anaknya, jangan terlalu membebaskan anak. “Hal ini sangat disayangkan. Peran orangtua dan lingkungan juga sangat penting,” ujarnya.

Ketiga pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi Mapolre Berau. ketiganya diganjar dengan Pasal 81 Junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Junto Pasal 76 E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Ridho. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X