BPJAMSOSTEK Kumpulkan Rekening Peserta

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:39 WIB

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ketentuannya, penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali non ASN," katanya.

Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK tengah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

“Penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif, membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, guna mempercepat proses pengumpulan informasi data peserta.

“Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ujarnya.

Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK, dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK. Sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya, ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” tutur Agus.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Bunyamin Najmi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Berau. “Supaya mengirimkan data yang dibutuhkan terkait penyaluran bantuan subsidi upah ini. Kami targetkan hari Jumat (besok, red) semua data sudah kita kirim ke kantor pusat,” imbuh Bunyamin.

Bunyamin juga mengimbau kepada perusahaan atau badan usaha yang belum terdaftar pada program BPJAMSOSTEK, segera mendaftarkan diri ke Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Berau. “Untuk perusahaan atau badan usaha yang belum terdaftar, kami imbau untuk segera mendaftarkan diri. Selain kegiatan usahanya bisa terlindungi, peserta juga bisa mendapatkan manfaat lain, contohnya bantuan yang sekarang diprogramkan pemerintah,” tutup Bunyamin. (*/adv/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X