TANJUNG REDEB - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan bantuan sosial beras guna memenuhi kebutuhan pokok di masa pandemi Covid-19. Bansos Beras itu didistribusikan seberat 15 kilogram per bulan setiap KPM selama tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Totoh Hermanto mengatakan, bantuan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Bantuan ini merupakan penambahan yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program reguler Program Keluarga Harapan (PKH).
“Data PKH di Berau itu ada sekitar 3.000-an. Ini merupakan data baku. Sehingga di Kemensos pun sudah ada data ini. Jadi tinggal didistribusikan saja ke penerima,” ujar Totoh Hermanto, kemarin (14/8).
Data ini pun sudah termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, penambahan bantuan sosial beras ini sangat membantu penerima di tengah kondisi sulit saat ini. “Jadi bukan untuk yang terdampak Covid-19, tetapi sasarannya ini yang memang sudah rutin mendapatkan bantuan. Karena PKH adalah program rutin,” jelasnya.
Menurut Totoh, penyalurannya kemungkinan Oktober hingga Desember 2020. “Kami sifatnya menunggu surat edaran,” katanya.
Sebelumnya, program PKH yang memang rutin ada ini hanya berupa uang tunai. Namun untuk jumlah nominal bantuannya tergantung pada komponen, seperti pendidikan dan kesehatan, serta lansia. Jadi tahun ini akan ada tambahan bantuan sosial beras. Kecuali untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu berupa sembako seharga Rp 300 ribu per kepala keluarga (PKK). Sehingga, pemerintah juga nanti menyiapkan bantuan sosial uang tunai Rp 500 ribu per KPM kepada keluarga miskin penerima BPNT yang tidak menerima PKH.
“Memang pusat secara rutin memberi bantuan baik untuk PKH dan BPNT. Namun untuk BPNT ini sendiri jika dilihat lagi tidak cukup sebenarnya untuk keluar dari zona kemiskinan. Sehingga diharapkan dari bantuan daerah, karena yang dipikirkan itu keberlangsungan selanjutnya,” tegasnya. (mar/har)