Istri Tidak di Rumah, Anak Jadi ‘Mangsa’

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Aparat kepolisian mengamankan AB (51), warga Kecamatan Pulau Derawan, Senin (17/8). AB Diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya NA (42), karena perbuatan bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat sang suami, ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, setelah korban yang masih berusia 16 tahun, menceritakan semua perbuatan ayahnya ke sang ibu.

“Korban disetubuhi sebanyak satu kali. Tapi pelaku kerap memasukan tangannya ke dalam baju korban dan organ vital korban,” jelas Koko saat dihubungi kemarin (18/8).

Awalnya pelaku hanya menyentuh area organ vital korban, namun lama kelamaan, pelaku nekat hingga meniduri korban. Alasan pelaku karena ia tidak tahan melihat tubuh korban. Namun, apapun alasan pelaku tidak dapat dibenarkan.

“Apapun alasannya, itu tetap salah,” ungkap Koko.

Korban, lanjut dia, tidak melakukan perlawanan saat ‘digagahi’ ayahnya pada Mei lalu, karena takut pada pelaku. Apalagi saat kejadian, sang ibu sedang tidak di rumah, sehingga pelaku lebih leluasa melakukan aksi bejatnya. 

“Pelaku sudah kami amankan. Dia mengaku khilaf melakukan aksi tersebut,” katanya.

“Sosok seorang ayah, seharusnya menjadi pelindung bagi buah hatinya, bukan malah menjadi predator,” sambung Koko.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara,” jelasnya. (hmd/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X