Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:53 WIB
GELAR: Pelaksanaan kegiatan diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM dan kinerja semakin produktif di era new normal dalam perspektif HAM.
GELAR: Pelaksanaan kegiatan diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM dan kinerja semakin produktif di era new normal dalam perspektif HAM.

TANJUNG REDEB – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim bekerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar kegiatan diseminasi HAM tentang pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) dan kinerja semakin produktif di era new normal dalam perspektif HAM.

Kegiatan digelar di ruang rapat sangalaki, Kamis (13/8) dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali. Hadir pula dalam kegiatan ini Kabid HAM wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, Sutrisno.

Dalam sambutannya, Bupati Berau, Muharram yang dibacakan oleh Sekkab Berau, M Gazali hak asasi ini merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia dan bersifat universal. Sehingga perlu adanya perlindungan secara nyata. Dasar ini lah yang diaplikasikan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga pemerintah khususnya dalam rangka memberikan pelayanan publik harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang dilayani,” katanya.

Penyelenggaraan diseminasi HAM di Berau disampaikan, bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada peserta terkait pelayanan publik berbasis HAM sebagai panduan dalam melakukan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. Menimbulkan kesadaran peserta kegiatan untuk semakin berkinerja produktif dalam era new normal.

“Hasil dan manfaat kegiatan diseminasi ini dapat disebarluaskan oleh peserta kegiatan di lingkungan sekitar masing-masing,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan para peserta mendapatkan informasi dan pemahaman terkait pelayanan publik berbasis HAM dan menerapkannya dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Dan tentu saja semuanya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu para peserta mendapatkan pemahaman untuk semakin berkinerja produktif saat ini. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan maksimal,” pungkasnya. (hms5/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Pastikan Pembangunan UKM Center

Sabtu, 20 April 2024 | 10:00 WIB

Pemkab Berau Dukung Program Merdeka Belajar

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB
X