Sekolah Dibuka Bertahap

- Kamis, 20 Agustus 2020 | 19:17 WIB
KEMBALI KE SEKOLAH: Murid salah satu SD di Tanjung Redeb, saat mengikuti pelajaran di kelas, sebelum masa pandemi Covid-19. Secara bertahap, kegiatan belajar tatap muka di kelas akan kembali diaktifkan.
KEMBALI KE SEKOLAH: Murid salah satu SD di Tanjung Redeb, saat mengikuti pelajaran di kelas, sebelum masa pandemi Covid-19. Secara bertahap, kegiatan belajar tatap muka di kelas akan kembali diaktifkan.

TANJUNG REDEB- Setelah berbulan-bulan menggelar kegiatan belajar dari rumah, Pemkab Berau akhirnya kembali mengizinkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

Hal itu setujui Bupati Berau Muharram, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 060/323/Disdik/2020, tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 jenjang TK/RA/PAUD,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA/SMK dan SLB tahun ajaran 2020/2021.

Dikatakan Sekretaris Disdik, Suprapto, berdasarkan hasil keputusan rapat pada 13 Agustus lalu, setelah Berau dinyatakan sebagai zona kuning, maka sekolah yang berada di luar dari Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Sambaliung, Kelurahan Gunung Tabur, Kelurahan Rinding, dan Kelurahan Teluk Bayur, diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 18 Agustus lalu.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Kelurahan Sambaliung, Kelurahan Gunung Tabur, Kelurahan Rinding dan Kelurahan Teluk Bayur, baru diperbolehkan pada 18 September mendatang.

"Sementara yang diperbolehkan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB. Tapi harus memenuhi tahapan persyaratan dulu,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (19/8). Sementara untuk jenjang TK/RA/PAUD, pembelajaran tatap muka baru diperbolehkan pada 18 Oktober mendatang, atau setelah segala persyaratan dapat dipenuhi pihak sekolah.

Terkait persyaratannya, sekolah harus menyiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan melakukan penyemprotan desinfektan.

Selain itu, kepala sekolah harus mengundang komite sekolah untuk membahas rencana pembelajaran tatap muka tersebut. “Jika ada wali murid yang tidak mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, maka pihak sekolah wajib memberikan pembelajaran mode daring," jelasnya.

Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi pihak sekolah, mengurangi jam belajar menjadi 3 jam, termasuk dengan jam istirahat. Selain itu, sekolah juga diwajibkan untuk mengatur jarak antara murid dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan.

Jika salah satu warga sekolah terpapar Covid-19, maka proses pembelajaran tatap muka akan dihentikan sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan Berau. "Namun sewaktu-waktu syarat dan ketentuan ini dapat dievaluasi menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang berlaku, sebab untuk status zona kuning ini sangat dinamis, bisa berubah kapanpun," tandasnya. (*/mrt/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X