PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Pengajuan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di atas lahan konsesi batu bara, mendapat tentangan dari Ketua DPRD Berau Madri Pani. Bahkan, Madri siap melaporkan pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika menerbitkan izin yang diajukan tiga perusahaan perkebunan sawit tersebut.
“Saya jelas tidak setuju dan menolak. Kalau diterbitkan, saya akan laporkan KPK agar diusut tuntas,” tegasnya kepada Berau Post (20/8). Madri menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara (Minerba), pertambangan di Indonesia diatur dalam wilayah pertambangan.
Pemerintah pusat menunjuk wilayah pertambangan dalam rencana tata ruang nasional setelah berkonsultasi dengan parlemen dan pemerintah daerah. Sebuah wilayah pertambangan dikategorikan dalam lima jenis mineral yaitu: radioaktif, mineral logam, batu bara, non logam, dan batuan. Wilayah pertambangan dikategorikan dan ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk lokasi yang telah ditunjuk WIUP-nya.
“Pemegang izin pertambangan tidak memiliki kepemilikan tanah terhadap area pertambangannya, dan hanya diperbolehkan untuk mengambil satu jenis mineral di area konsesi mereka, dan tidak otomatis untuk mengeksploitasi mineral lainnya di konsesi yang sama,” jelas politikus Partai NasDem ini.
Ia melihat, masuknya tiga perizinan sawit di atas konsesi batu bara, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Dirincikannya, pada pasal 16 ayat (1) peraturan menteri tersebut berbunyi; terhadap tanah yang telah diterbitkan keputusan pemberian atau perpanjangan izin lokasi yang masih berlaku efektif, dilarang menerbitkan izin lokasi baru untuk subjek yang berbeda. Sedangkan pada pasal 16 ayat (2) menegaskan; dalam hal diterbitkan keputusan pemberian izin lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin lokasi baru tersebut batal demi hukum. “Jadi jangan dipaksakan,” tegas Madri lagi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong mengatakan, ketiga perusahaan yang mengajukan izin lokasi perkebunan sawit, sifatnya baru mengajukan. “Kalau dari segi hukum, soal izin tidak dilarang, sebatas itu masih izin, sebelum keluar hasilnya. Jadi tidak masalah, tinggal dari instansi terkaitnya lagi,” katanya.