Dasar Hukum untuk Penerapan Protokol Kesehatan

- Senin, 24 Agustus 2020 | 19:29 WIB
PENERAPAN: Protokol kesehatan menjadi bagian yang saat ini harus diterapkan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
PENERAPAN: Protokol kesehatan menjadi bagian yang saat ini harus diterapkan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

TANJUNG REDEB - Dari hasil evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, penerapan protokol kesehatan menjadi bagian yang menjadi prioritas untuk diterapkan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Untuk lebih memaksimalkan penerapan protokol kesehatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pun akan mengeluarkan dasar hukum berupa peraturan bupati atau peraturan daerah.

Bupati Berau, Muharram menyampaikan, penerapan protokol kesehatan ini dengan didasari payung hukum telah dijalankan oleh beberapa daerah. Langkah ini pun akan diikuti oleh Berau. Sehingga target penerapan protokol kesehatan di masyarakat bisa maksimal berjalan.

Pasalnya, sejauh ini penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker masih belum dijalankan oleh masyarakat. "Jadi ada dasar hukum yang dikeluarkan dalam penyusunan protokol kesehatan dan didalamnya ada sanksi. Dalam hal ini akan diatur apakah sanksi sosial ataupun denda,” ujarnya.

Tentu diharapkan dengan aturan yang lebih pasti ini seluruh masyarakat bisa mengikuti aturan dengan baik. Dan targetnya penyebaran Covid-19 bisa diatasi secara menyeluruh.

"Karena saat ini penyebaran khususnya pelaku perjalanan yang perlu diwaspadai. Sehingga dari masyarakat itu sendiri yang harus selalu antisipasi. Salah satunya penerapan protokol kesehatan ini dan menjaga pola hidup bersih dan sehat," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo menyampaikan, penanganan Covid-19 ini merupakan hal serius yang perlu diwaspadai. Karena tren perkembangan kasus Covid-19 ini mengalami peningkatan yang signifikan.

Bukan hanya secara nasional tapi di daerah juga terjadi peningkatan cukup tinggi. “Situasi saat ini tidak membaik bahkan semakin mengkhawatirkan. Evaluasi kita yaitu harus ada kebijakan tegas yang dikeluarkan nantinya. Memang tidak nyaman namun dalam hal kesehatan itu tentu perlu dilakukan,” tegasnya.

Rencana ini pun mendapat dukungan penuh dari Polres Berau. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan, dengan dikeluarkannya dasar hukum dalam aturan ini merupakan langkah yang tepat. Sehingga masyarakat bisa lebih patuh dalam menjalankannya.

"Tentu saja ada sanksi yang ditetapkan. Targetnya penerapan protokol kesehatan ini bisa jadi budaya. Seperti menggunakan masker saat ini ibarat kita berjalan harus pakai baju dan celana, kalau tidak ada itu tentu saja malu," pungkasnya. (hms5/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB

Komisi IIII Dukung Penambahan Petugas Kebersihan

Kamis, 25 April 2024 | 10:49 WIB
X