Polisi Amankan Dokter Gadungan

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:40 WIB
DOKTER GADUNGAN: Kenakan baju tahanan, dokter gadungan ini megaku menikmati perannya sebagai dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
DOKTER GADUNGAN: Kenakan baju tahanan, dokter gadungan ini megaku menikmati perannya sebagai dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau bergerak cepat mengamankan Heny Desriyanti (47), warga asal Riau, yang bermukim di Kecamatan Teluk Bayur, Berau, kemarin (24/8). Heny diamankan karena nekat mengaku sebagai seorang dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian menuturkan, awalnya pihaknya menerima laporan dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Berau, bahwa adanya dugaan Heny Desriyanti mengaku sebagai seorang dokter. Saat dicek Surat Tanda Registrasi Dokter (STR) dengan nomor 343120011123435, ternyata tidak terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia. “Jadi pelaku ini membuat sendiri STR-nya,” jelas Rido, yang dikonfirmasi Senin (24/8).

Rido menerangkan, pelaku berpura-pura menjadi seorang dokter untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam aksinya, pelaku mengaku merupakan dokter gigi. “Banyak pasien percaya karena STR-nya itu,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita jas putih yang biasa dikenakan pelaku dalam melakukan modus penipuannya. Selain itu juga ditemukan satu set alat pemeriksa tekanan atau tensi, satu lembar surat tanda registrasi dokter atas nama Heny Desrianti, serta delapan lembar kartu rawat jalan atau rekam medik pasien.

Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan berapa lama pelaku menjadi dokter gadungan. “Pelaku sudah diamankan. Sampai sekarang belum ada laporan korbannya yang pernah menjadi pasien pelaku ini,” jelasnya.

“Kami juga masih melakukan pendalaman apa motif pelaku, selain karena faktor ekonomi,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 77 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X