Kejaksaan Hentikan Tuntutan

- Kamis, 3 September 2020 | 19:41 WIB
HENTIKAN TUNTUTAN: Kajari Berau Jufri, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ryan Permana, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakaria, merilis penghentian penuntutan terhadap Bahar, pelaku penadah pencurian handphone, kemarin.
HENTIKAN TUNTUTAN: Kajari Berau Jufri, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ryan Permana, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakaria, merilis penghentian penuntutan terhadap Bahar, pelaku penadah pencurian handphone, kemarin.

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menghentikan tuntutannya terhadap Bahar (53), warga Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, yang terlibat kasus pencurian sebagai penadah.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri mengatakan, penghentian tuntutan itu berdasarkan keadilan restoratif. Disebutnya, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil,  dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Bentuk keadilan restoratif ini sifatnya sama dengan diversi (anak yang berhadapan dengan hukum). Hanya bedanya keadilan restoratif ini terhadap masyarakat yang dewasa,” ujarnya.

Dijelaskan Jufri, dalam peraturan kejaksaan boleh melakukan penghentian penuntutan jika perkara tersebut diancam tidak lebih dari lima tahun penjara, kemudian kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, lalu pelaku bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana). Dan paling terpenting adanya persetujuan dari pihak korban.    

“Dalam prosesnya, perbuatan Bahar telah dimaafkan oleh pihak korban. Yang juga merupakan satu kampung dengan pak Bahar. Bahkan juga mendukung jika perkara ini dihentikan demi hukum. Itu juga dibuktikan adanya surat perdamaian antara korban dan pelaku (Bahar),” bebernya.

Lanjut Jufri, semua proses ini sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Itu sesuai Peraturan Nomor 15 Tahun 2020, dimana proses yang dilaksanakan harus persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi. “Alhamdulillah usul kita untuk penghentian penuntutan perkara ini disetujui,” katanya. “Kemungkinan ini yang pertama di Kaltim yang dilakukan oleh Kejaksaan Berau dalam  memberikan keadilan restoratif kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Dengan penghentian penuntutan itu, Selasa (1/9) lalu, Kejari melakukan pengeluaran penahanan terhadap Bahar dari Rutan Tanjung Redeb. Barang bukti handphone yang dibeli dan digadaikan ke Bahar ini tetap menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana yang disangkakan kepada Rizal sesuai Pasal 363, yang tak lain merupakan pelaku pencurian tersebut. Saat ini, perkara tersebut belum disidangkan.

“Jadi tidak dipinjam pakaikan, tetap akan dihadirkan oleh pemiliknya kembali saat di persidangan nanti,” ucapnya.   

Untuk diketahui, Bahar telah disangka melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 KUHP. Saat itu, tepatnya Juli 2020 Bahar ditawarkan dua buah handphone oleh seorang tak dikenalnya dari kampung sebelah. Karena saat itu anaknya sedang dalam situasi belajar mengajar online di rumah, dengan kondisi terpaksa pun Bahar menerima barang curian tersebut yang ia tak ketahui asal usulnya. Dari dua handphone yang ditawarkan itu dihargai Rp 1.350.000.

“Untuk membayar dua handphone tersebut, Bahar harus meminjam uang kepada kepala kampung setempat karena kebetulan sedang melakukan pekerjaan bangunan di rumah tersebut,” jelas Jufri.

Setelah aparat berhasil menangkap pelaku kasus pencurian handphone ini, terungkaplah keberadaan barang tersebut di tangan Bahar. Sehingga Bahar pun diproses dan dianggap memenuhi unsur tindak pidana Pasal 480 KUHP tentang barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu.

“Karena kami melihat Bahar ini tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana, sehingga setelah dilakukan pengkajian bersama dengan para jaksa, kami berinisiasi untuk melaksanakan penghentian berdasarkan keadilan restoratif ini,” terangnya.

“Yang jelas ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Berau, untuk berhati-hati membeli barang terhadap orang yang baru dikenal, walaupun murah. Karena kita bisa dianggap sebagai penadah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Bahar yang profesinya sebagai tukang batu dan petani ini menyampaikan terima kasih kepada Kejari Berau yang sudah memberikan keadilan terhadapnya, sehingga bisa kembali kepada keluarganya. Bahkan pihak kejaksaan secara patungan juga membelikan satu buah handphone baru untuk digunakan anaknya menjalani proses belajar mengajar di rumah.   “Terima kasih kepada Kejaksaan Berau, ini menjadi pelajaran bagi saya,” singkat Bahar. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X