Disdik Verifikasi Berkas SDIT Ash Shohwah

- Senin, 7 September 2020 | 20:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 72.173.300.000 untuk belanja hibah tahun ini. Hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2019, tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. 

Namun saat dikonfirmasi mengenai realisasinya hingga September ini, khususnya untuk hibah pendidikan, beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tidak mengetahuinya.
Kabag Kesra Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau Syafri misalnya. Dia menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) usulan permohonan dana hibah dibuat oleh Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setkab Berau. Sehingga, untuk mengetahui daftar dana hibah yang direalisasikan Pemkab Berau, semuanya dimiliki Bagian Hukum. Pihaknya hanya melakukan verifikasi, untuk selanjutnya di-SK-kan oleh Bagian Hukum.
“Jadi untuk daftar yayasan pendidikan, tidak melewati kami. Kami tidak punya data seperti itu. Kecuali permohonan rumah ibadah, itu melalui kami. Tahun ini hanya satu saja yang dapat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9).
Dijelaskan Safri, syarat untuk bisa mendapatkan hibah mesti ada proposal. Yang disetujui oleh tim anggaran. Sesuai dengan Perbup, harus dilakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu oleh tim teknis berdasarkan proposal yang diajukan. Baru kemudian pihaknya membuatkan rekomendasi, untuk selanjutnya dibahas di tim anggaran. Jika disetujui, akan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Berapa besaran yang akan dikucurkan, mesti melalui persetujuan antara Pemkab dan DPRD Berau. “Tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
“Kalau pemohonnya yayasan pendidikan, syaratnya juga sama, tapi yang utama yayasannya harus memiliki izin terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.
Jika semua syarat lengkap dan telah mendapat persetujuan, maka pencairan hibah dilakukan melalui BPKAD. “Jadi kalau mau tahu (realisasi hibah) di seluruh Kabupaten Berau, ya di bagian hukum. Karena mereka yang keluarkan SK hibah,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setkab Berau, Jaka Siswanta, menyebut pihaknya bukanlah OPD yang menyalurkan hibah, termasuk hibah pendidikan. Karena pencairan hibah akan dilakukan OPD masing-masing. Misalnya hibah pendidikan, maka dilakukan oleh Dinas Pendidikan. “Kami hanya mengeluarkan SK-nya,” katanya.
“Tapi kalau mau minta daftar penerima hibah, langsung ke masing-masing OPD-nya. Misalkan pertanian, ya Dinas Pertanian. Dinas Pendidikan, ya untuk pendidikan. Jadi masing-masing,” sambung Jaka.
Secara keseluruhan, pihaknya telah menerbitkan sekitar 200 SK hibah sepanjang 2020. “Tapi kami tidak punya daftarnya. Saat ini ada sekitar 200-an sudah SK yang keluar, belum lagi Perbup sudah 48 lebih,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Berau Murjani mengaku, pemberian hibah untuk kegiatan fisik bidang pendidikan, dipastikannya tidak ada tahun ini. Namun untuk hibah non fisik, cukup banyak yang diusulkan tahun ini. Tapi usulan permohonan disebutnya tidak melalui Dinas Pendidikan.
“Misalnya, ada dari yayasan mengusulkan untuk pembangunan fisik, itu masuknya ke Kesra, baru dilanjutkan ke kami. Kami yang turun ke lapangan, membantu yayasan untuk menghitungkan (kebutuhan dananya). Baru kami ajukan untuk pencairan dananya ke BPKAD,” jelas Murjani.
Ditambahkan Kepala Bidang SD Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, pihaknya memang hanya diminta untuk memverifikasi kelengkapan berkas, sedangkan dananya bukan melewati Disdik. Biasanya prosedurnya, yayasan memohon ke bupati atau wakil bupati, kemudian disposisi ke Kesra. Selanjutnya Bagian Kesra akan bersurat ke Disdik untuk melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi. “Gunanya untuk memastikan bahwa sekolah itu memang legal. Tidak fiktif. Dananya ada di BPAKD,” kata Mardiatul.
Dari informasi yang diterima dari jajarannya, tahun ini baru satu yayasan pendidikan yang berproses pencairan hibahnya, yang saat ini telah masuk tahap verifikasi. “Baru satu dari SDIT Ash Shohwah, mengakukan usulan keuangan untuk melakukan pembangunan. Tapi nanti mereka sendiri yang membangun. Sementara masih dalam proses pengurusan kelengkapan berkas,” jelasnya.
“Jadi memang kami tidak punya daftarnya, kecuali yang minta verifikasi baru kami tahu,” sambungnya.
Sementara Kepala BPKAD Berau, Maulidiyah menjelaskan, syarat untuk mendapatkan hibah tidak boleh diajukan berulang selama dua tahun berturut-turut. Kemudian harus ada permohonan, yang selanjutnya diverifikasi oleh OPD teknis. Jika tidak disetujui, tentu usulan hibah tidak dilanjutkan.
“Sepanjang tidak ada permohonan (dari OPD teknis), kami tidak bisa memprosesnya. Jadi tahap akhirnya itu ke Bagian Hukum yang meng-SK-kan,” jelas Maulidiyah.
“Jadi dinas itu yang punya peran untuk memverifikasi,” sambungnya.
Pihaknya hanya berperan untuk pencairan dana hibah, jika sudah melalui tahapan verifikasi OPD teknis dan mendapat SK dari Bagian Hukum.
“Yang jelas hibah itu ada aturannya. Seperti Permendagri Nomor 32, sepanjang dalam aturan menteri itu terpenuhi, bisa diterima. Jika tidak sesuai, tidak kami penuhi. Siapapun yang mengusulkan sepanjang memenuhi persyaratan, boleh. Bukan ada permohonan langsung disetujui, tidak segampang itu,” jelasnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X