TANJUNG REDEB – Dalam memperluas dan mempercepat layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau telah menyerahkan kewenangan penuh kepada setiap kampung.
Melalui program digital Disdukcapil Berau yang bisa diakses langsung oleh masyarakat, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil yang ada di Jalan Mangga II, Tanjung Redeb.
Dalam memaksimalkan program ini, Disdukcapil pun telah menunjuk dua petugas online kolektif di masing-masing kampung. Petugas ini sebagai tenaga teknis untuk mendampingi masyarakat dalam menjalankan aplikasi digital tersebut.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan petugas yang ditunjuk ini merupakan masyarakat yang ada di kampung tersebut. Di mana sebelumnya telah diajukan oleh kampung. “Jadi kedua petugas ini sebagai administrator yang kita beri kewenangan. Karena prinsip aplikasi ini kan secara individual dari masing-masing keluarga, sebagai langkah untuk menghindari calo," katanya.
"Jadi aplikasi tidak akan berjalan kalau tidak masuk dalam keluarga yang bersangkutan. Nah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum terlalu paham tentang aplikasi ini, kedua petugas inilah yang nantinya mendampingi,” lanjutnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Disdukcapil, ada beberapa yang terindikasi calo. Dengan nomor yang berganti-ganti tapi IMEI handphone yang digunakan sama. Disdukcapil pun langsung melakukan pembersihan.
“Ada yang sudah kita blokir. Sehingga kita optimalkan melalui petugas ini dengan kerja sama pemerintah kampung. Tidak perlu lagi pakai pengantar, langsung eksekusi sudah bisa. Sejauh ini sudah 90 kampung yang telah menjalankan ini,” tuturnya.
Selain itu, Disdukcapil akan melakukan kerja sama juga dengan Dinas Pendidikan. Sama seperti di kampung, nantinya akan ditunjuk juga operator di setiap sekolah untuk pengurusan administrasi kependudukan.
“Banyak yang masih kami benahi. Saat ini aplikasi juga sudah kami upgrade. Dan awal Oktober akan kami launching untuk versi 108 serta website resmi,” pungkasnya. (hms5/arp)