TANJUNG REDEB- Seorang mekanik berinisial BAH terpaksa berurusan dengan pihak Satreskoba Polres Berau. BAH diciduk pada Minggu (6/9) sekira pukul 01.00 Wita, di kawasan Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Satreskoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan si pelaku, polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang haram tersebut tersimpan di dalam lemari pakaian.
“Dia diamankan usai menikmati barang haram tersebut. Karena saat kami geledah kami menemukan bong yang baru saja digunakan,” ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem, Senin (7/9).
Dikatakan Pinem, pelaku awalnya mengelak menyimpan sabu-sabu itu. Ia mengaku hanya sebagai penikmat saja. Hal ini dikarenakan sepinya kerjaan, sehingga ia stres dan terpengaruh barang haram tersebut.
Namun, petugas enggan percaya omongan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan satu poket besar diduga sabu-sabu seberat 25,53 gram, satu poket sedang seberat 2,08 gram dan satu poket kecil diduga dengan berat 0,23 gram. Selain itu petugas juga menemukan bekas bungkus sabu-sabu.
“Total berat barang bukti yang kami amankan 27,93 gram,” ujarnya.
Dari penuturan pelaku ia menggunakan sabu tersebut karena banyak pikiran. Pinem menegaskan, apapun alasan pelaku, ia tetap melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. “Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari nyanyian pelaku, didapat informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Kalimantan Utara yang dikirim melalui jalur darat. Pihaknya kini fokus mengejar bandar dari narkotika tersebut. “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Berau. Kami juga masih terus gali informasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (hmd/har)