Satgas RT Perlu Regulasi

- Selasa, 8 September 2020 | 19:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Nurmin Baso, mengakui menerima masukan terkait beberapa pasien terkonfirmasi Covid-19 yang karantina mandiri.

Terkait hal ini, menurut Nurmin perlu ada pemahaman kepada masyarakat untuk bisa menerima pasien terkonfirmasi yang dikarantina mandiri. Sehingga bisa turut membantu dan ikut mengawasi. Bahkan kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kepmendagri dan Pemerintah Daerah, peran dari ketua RT dan RW sangat diperlukan. Termasuk dalam menerima warga yang terkonfirmasi.

“Dalam Permendagri ini diminta untuk membentuk Satgas Covid-19 di tingkat RT dan melakukan sosialisasi pola hidup sehat dan bersih, kemudian melakukan sterilisasi fasilitas umum dan sosial,” jelas Nurmin, kemarin (7/9).

“Tetapi dalam pembentukannya ini difasilitasi oleh pemerintah daerah. Jika ada warga mengeluh sakit bisa dilaporkan ke Ketua RT setempat,” imbuhnya.

Sementara menurut Bupati Berau Muharram, pembentukan tim satgas di tingkat RT tentu dikhususkan untuk lingkungan yang terdapat kasus Covid-19. Seperti di Gang Jeruk, Jalan Gatot Subroto, menurut Muharram sudah pasti harus ada Satgas RT.

Sementara wilayah yang memang belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19, lanjut Muharram, tentu pembentukannya secara berkala saja. Karena jika dibentuk tim di semua RT, juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.

“Khusus kawasan-kawasan yang kasusnya tinggi, itu yang harus dibentuk tim satgas tingkat RT. Di bawah kontrol RT, guna mengawasi warganya jangan sampai berinteraksi dengan orang yang terkonfirmasi. Supaya penyebaran bisa direm,” kata Muharram, kemarin. 

Karena itu, perlu koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) titik mana saja yang wajib ada tim Satgas RT. “Segera kita rumuskan regulasinya dan cara membentuknya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Berau, Thamrin menilai memang perlu memperhatikan regulasinya soal pembentukan satgas di tingkat RT. Karena regulasi dari pusat itu awalnya adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah ada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas berubah menjadi Satgas Covid-19. “Tapi satgas ini sebenarnya dari gugus tugas juga,” jelas Thamrin.

“Sejak awal tingkat lurah dan RT sebenarnya sudah masuk Gugus Tugas Covid-19. Kalau mau buat Satgas Covid-19 di tingkat RT, perlu ada regulasinya,” imbuhnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X