SAMBALIUNG – Sebanyak 52 pasangan telah meningkah dalam rentan waktu satu bulan terakhir di Kecamatan Sambaliung. Hal ini diungkapkan administrasi umum KUA Sambaliung, Jumriansyah Hanafi.
Menurut data yang dimiliki pihaknya, pada Agustus lalu tercatat 47 pasangan melakukan pendaftaran nikah. Dengan rincian 27 pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 20 pasangan lainnya menikah di rumah.
“Namun mulai dari 1 September hingga saat ini sudah ada lima pasangan yang menikah di KUA,” katanya kepada awak media ini. Lima pasangan tersebut, diterangkannya memang diwajibkan untuk menikah di KUA. Sebab, pihaknya telah membuat surat edaran yang berisi mengenai protokol pernikahan di masa pandemik Covid-19. Surat edaran yang mengatur bahwa setiap pasangan menikah wajib dilaksanakan di balai nikah itu, berlaku dari 1 September hingga 30 September mendatang.
Sama seperti sebelumnya, pernikahan pun hanya akan dihadiri calon pengantin, penghulu dan wali pengantin. Lanjut Jumriansyah, adanya aturan itu tak sedikit membuat calon pengantin memilih untuk menjadwalkan ulang tanggal pernikahannya. “Beberapa calon pengantin yang baru mendaftar pun telah kami beri tahu mengenai protokol pernikahan saat ini. Jika mereka menyetujui, maka akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” terangnya.
“Namun jika mereka tidak setuju, mereka bisa mengundurkan waktu pernikahan mereka terlebih dahulu,” sambungnya. Apabila ada pengantin yang menolak untuk menikah di balai nikah atau di KUA, maka pihaknya secara tegas dapat membatalkan pernikahan calon pengantin tersebut. “Itu bisa saja sebagai sanksi kepada para calon pengantin lain yang tidak mau mengikuti anjuran protokol kesehatan sesuai dengan edaran yang berlaku,” tandasnya. (*/adf/arp)