Minta Paslon Patuhi Protap Kesehatan

- Kamis, 10 September 2020 | 19:48 WIB
AKBP Edy Setyanto Erning
AKBP Edy Setyanto Erning

TANJUNG REDEB - Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, tegas melarang perkumpulan massa dalam jumlah besar. Hal ini dikarenakan Berau saat ini sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin (9/9), Edy menuturkan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau, tentu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Berau akan melakukan kampanye politik. Hal ini menurutnya lumrah, yang terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saat ini semua elemen masyarakat sedang memerangi pandemi Covid-19. Dari pihak kepolisian setiap hari turun ke lapangan untuk memberikan peneguran kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya saat berbincang dengan Berau Post.

Ia menuturkan, situasi politik menjelang pilkada memang wajar jika ada kampanye, maupun persaingan antara pasangan calon. Namun, ia menegaskan dua pasangan bakal calon di Pilkada Berau harus memiliki sifat kesatria. Dalam hal ini, apapun kegiatan yang dilakukan harus tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kan sudah jelas aturannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujarnya.

Disebutkannya, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan tahapan pada saat pertemuan tatap muka atau mengumpulkan banyak orang serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan. Dijelaskannya, bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menegaskan, setiap kegiatan di luar ruangan, maksimal dihadiri 100 orang. Sementara kegiatan di dalam ruangan maksimal 50 orang. Debat pendapat juga hanya 50 orang. “Artinya, harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

“Kuncinya terapkan betul protokol kesehatan, tegaskan kepada seluruh yang terlibat agar menggunakan masker. Masker ini APD utama, protokol kesehatan harus diterapkan dalam apapun tahapan itu,” tegas kapolres.

Ia mengungkapkan, jangan sampai dengan masa kampanye ke depannya malah banyak dari masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. Pasangan calon juga harus bisa mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi seperti saat ini.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, jika ada pasangan yang melanggar protokol kesehatan, ada sanksi yang diatur dalam PKPU. “Terkait pelanggaran PKPU, di situ ada Bawaslu. Bawaslu yang bertindak. Jika ada menemukan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan menyerahkan kepada pihak Gakumdu,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X