Hasil Tes Kesehatan Tidak Menggugurkan Pencalonan

- Kamis, 10 September 2020 | 19:52 WIB
PEMERIKSAAN KESEHATAN: Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Berau Muharram - Gamalis saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, kemarin.
PEMERIKSAAN KESEHATAN: Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Berau Muharram - Gamalis saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, kemarin.

TANJUNG REDEB - Pemeriksaan kesehatan yang dijalani para bakal calon bupati dan wakil bupati Berau masih berlanjut. Kemarin (9/9), giliran pasangan Muharram-Gamalis (Ragam) yang menjalani pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Sebelumnya, pasangan calon Seri Marawiah-Agus Tantomo menjalani pemeriksaan di rumah sakit yang sama, Selasa (8/9) lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, pasangan Ragam menjalani pemeriksaan kesehatan fisik, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan psikotes. “Besok (hari ini, Red) masih ada pemeriksaan psikotes,” kata Budi.

Dikatakan Budi, setelah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan, pihaknya tinggal menunggu hasil dari rumah sakit untuk diplenokan. Dari hasil pemeriksaan itu, nanti akan dilihat apakah bakal calon mampu atau tidak melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020. “Hasilnya itu sifatnya bukan menggugurkan, tetapi dilihat yang bersangkutan itu masih mampu apa tidak. Jika merekomendasikan masih mampu melaksanakan tahapan, tentu akan dilanjutkan. Artinya lolos ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Budi, saat ini pihaknya juga masih tahap perbaikan berkas. Jika ada kekurangan berkas syarat bacalon, masih ada waktu untuk perbaikan. Termasuk jika ada berkas yang belum jelas, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke instansi terkait. Pihaknya juga masih menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan persyaratan pencalonan dan syarat calon.

“Selanjutnya pada 23 September masuk tahapan penetapan pasangan calon. Kemudian 24 September pencabutan nomor undian. Tahapan kampanye ditetapkan pada 26 September,” jelasnya.

Terkait kampanye, lanjut Budi, ia mengingatkan agar tim pemenangan masing-masing bakal calon harus sesuai protokol kesehatan. Dijelaskannya, jika kampanye dalam bentuk pertemuan terbuka, maksimal dihadiri sebanyak 100 orang. Sedangkan pertemuan dalam ruangan, maksimal dihadiri 50 orang dan menyesuaikan kapasitas ruangan.

“Kampanye virtual juga dipersilakan, baik itu melalui media atau online silakan saja. Kampanye dengan mengumpulkan massa juga dipersilakan, namun ada batasan harus  sesuai protokol kesehatan. Teknisnya masing-masing paslon saja,” jelas Budi.

Terkait pengawasan dan sanksi bacalon yang melanggar protokol kesehatan saat masa kampanye, menurut Budi, yang paling berperan adalah Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Nadira sebelumnya mengatakan, pihaknya memang ikut mengawasi terkait pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Sesuai dengan PKPU itu, lanjut Nadira, telah diatur jumlah massa yang diperbolehkan menghadiri kampanye yakni maksimal 50 orang. “Tapi sekarang ini belum masuk dalam tahapan kampanye,” ungkap Nadira. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X