Tak Hadir, Satu Peserta Gugur

- Senin, 14 September 2020 | 19:57 WIB
WISE ADAM/BP  HARI PERTAMA: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau Formasi 2019 dimulai kemarin (13/9).
WISE ADAM/BP HARI PERTAMA: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau Formasi 2019 dimulai kemarin (13/9).

TANJUNG REDEB – Satu peserta dianggap gugur pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Berau formasi 2019 di hari pertama. Yang bersangkutan dianggap gugur karena tidak hadir mengikuti tes, kemarin (13/9).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said mengatakan, dari 361 peserta yang berhak mengikuti tes SKB secara Computer Assisted Test (CAT), 89 peserta telah menyelesaikan tesnya di hari pertama. Dari tiga sesi yang dilaksanakan di hari pertama itu, satu peserta tidak hadir. Said mengaku tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran peserta tersebut.

“Pada sesi kedua, ada satu peserta yang tidak hadir. Kami tidak tahu apa kendalanya. Sesuai aturan, tentu yang tidak hadir artinya dianggap tak mengikuti SKB alias gugur,” ujarnya, kemarin.

Lebih lanjut, Said mengaku hari pertama tidak ada juga peserta yang mengalami keterlambatan dari jadwal yang sudah ditetapkan. Bahkan lebih banyak waktu untuk menunggu giliran masuk ke ruangan tes SKB. “Karena waktunya lumayan longgar. Berbeda saat tes SKD yang digelar lima sesi setiap harinya,” jelasnya.

Menurut Said, seluruh peserta hari pertama mampu memenuhi salah satu persyaratan penting yang diwajibkan di tengah pandemi ini, yakni melampirkan hasil rapid test. “Alhamdulillah seluruh peserta membawa hasil rapid test-nya,” katanya. “Hari pertama tes tidak ada kendala. Termasuk jaringan internet dan listrik, Alhamdulillah aman,” lanjutnya.

Said menyebutkan, soal tes SKB kali ini lebih banyak ke formasi yang dipilih peserta. Berbeda pada soal tes SKD yang sifatnya umum saja. “Jadi materi soal SKB itu berkaitan dengan formasi yang dipilih. Jika formasi guru sudah tentu materi soalnya berkaitan dengan formasi itu,” lanjutnya.

Sedangkan mengenai penilaian, peserta yang berhak menjadi PNS adalah tiga besar tertinggi dari masing-masing formasi, yang diakumulasi dari nilai akhir SKD. Said mengatakan, setelah hasil SKB ini nanti diumukan, dilanjutkan proses pemberkasan. Setelah dianggap lengkap, baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) PNS-nya. “Pengumuman saya perkirakan November. Setelah itu tugas BKPP melakukan pendiklatan Pra Jabatan terhadap CPNS yang terpilih. Setelah setahun CPNS, baru diangkat menjadi PNS,” bebernya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X