Hasil Coklit 2020, DPS Naik 9.812

- Senin, 14 September 2020 | 19:59 WIB
PLENO DPS: Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Berau 2020, kemarin (13/9).
PLENO DPS: Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Berau 2020, kemarin (13/9).

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menetapkan sebanyak 160.040 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Berau 2020. Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS, di Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (13/9).

Penetapan DPS juga diikuti perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 13 Kecamatan, serta disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dan perwakilan partai politik. Karena dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga KPU membatasi peserta rapat pleno tersebut.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, penetapan DPS itu merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Berau pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.

PascaCoklit, lanjutnya, PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), secara berjenjang kemudian rekapitulasi dilakukan oleh PPK se-Kabupaten Berau pada 2-4 September 2020 lalu. Pada akhirnya DPHP tersebut direkapitulasi di tingkat kabupaten oleh KPU Berau, dan ditetapkan menjadi DPS. “DPS untuk saat ini totalnya ada 160.040 pemilih. Sebanyak 85.322 pemilih laki-laki, dan sebanyak 74.718 pemilih perempuan,” jelas Budi.

DPS tersebut tersebar di 554 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 Kecamatan.

Budi menjelaskan, dibandingkan dengan daftar pemilih terakhir pada Pemilu 2019, DPS pada Pilkada Berau 2020 mengalami peningkatan sebanyak 9.812 pemilih. Dimana DPT pada Pemilu 2019 daftar pemilih tercatat sebanyak 150.228. “Karena Coklit terakhir tahun lalu itu dilaksanakan pada 2018 lalu saat Pilgub, bisa jadi peningkatan terjadi karena adanya pemilih pemula,” bebernya.

Budi menerangkan, rapat pleno itu digelar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Selain itu juga didasari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. “Serta PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data Pemilih,” terangnya.

Disebutkan Budi, setelah penetapan DPS, tahapan akan dilanjutkan agenda penyampain salinan DPS ke instansi terkait pada 14-18 September nanti. Kemudian, pada 19-28 September pengumuman DPS sekaligus tanggapan masyarakat. Setelah itu, akan dilakukan DPS perbaikan yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Berau 2020.

“Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten atau kota untuk ditetapkan sebagai DPT Pilkada 2020 itu pada 9-16 Oktober 2020 mendatang. Setelah nanti diumumkan, kalau ada yang tidak terdaftar silakan melaporkan diri ke PPS, PPK dan KPU kabupaten,” tutupnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X