Bagikan 57 Ribu Masker

- Selasa, 15 September 2020 | 20:47 WIB
BAGIKAN MASKER: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menyerahkan masker kepada perwakilan satuan yang akan dibagikan kepada masyarakat.
BAGIKAN MASKER: Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menyerahkan masker kepada perwakilan satuan yang akan dibagikan kepada masyarakat.

TANJUNG REDEB – Mendukung uapaya pencegahan penularan Covid-19, Polres Berau membagikan puluhan ribu masker ke masyarakat. Seperti pembagian masker yang dilakukan Senin (14/9), di lapangan Pemuda, Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, pembagian masker ini bertujuan membantu masyarakat meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19. Dalam pembagian masker ini, lanjut Edy, pihaknya juga mengampanyekan dan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Memang saat ini belum ada peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. Tapi sudah ada peraturan gubernur (Pergub). Jadi masyarakat diharapkan dengan adanya pembagian masker ini bisa sadar akan protokol kesehatan,” jelas Edy, kemarin (14/9).

Edy menambahkan, pembagian masker gratis ini merupakan komitmen dari Polres Berau dalam membantu pemerintah memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Ia mengaku seluruh anggaran yang dikeluarkan bersumber dari Polri.

Lebih lanjut, sebanyak 57 ribu masker akan dibagikan di beberapa titik yang ramai dilalui pengendara. “Terus berlanjut, sampai pandemi ini berakhir,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo yang hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi tindakan Polres Berau. Menurut wabup, pembagian masker ini bentuk kepedulian kapolres terhadap warga Berau. “Saya apresiasi apa yang dilakukan kapolres. Ini tentu membantu pemerintah,” kata Agus Tantomo.

Wabup menuturkan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, pemkab akan membahas peraturan bupati tentang protokol kesehatan. “Besok (hari ini, Red) kami akan rapat, apakah menggunakan Pergub atau membuat peraturan bupati sebagai dasar hukum petugas kepolisian atau tim Satgas menindak warga yang tidak patuh protokol kesehatan,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X