TANJUNG REDEB –Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Berau diminta segera kembali berkantor jika masa karantina mandiri telah selesai dan tak memiliki gejala terpapar Covid-19. Hal itu diutarakan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, kemarin (14/9).
Sebagaimana ketentuan yang ada jelas Agus, masa karantina mandiri dilakukan selama satu pekan.
“Mereka (ASN, red) yang merasa kontak fisik dengan yang positif memang diminta melakukan isolasi mandiri. Tapi diingatkan juga, jika masa isolasi telah selesai dan tidak menunjukkan gejala silakan kembali bekerja di kantor,” ujarnya, Senin (14/9).
Meski kembali berkantor lanjut Agus, ASN harus tetap mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati Berau dengan menerapkan sistem kerja 50 persen atau shift yakni kerja bergiliran.
Wabup juga mengingatkan agar ASN maupun masyarakat Berau lainnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat bekerja. Dia berharap seluruh lingkungan kerja mampu memberlakukan social distancing.
“Tidak henti-hentinya saya berharap agar masyarakat bisa selalu patuh kepada protokol kesehatan, karena itu salah satu cara memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkasnya. (*/aky/sam)