KPU Rapis Test Anggota dan Staf

- Rabu, 16 September 2020 | 20:45 WIB
ANTISIPASI: KPU Berau melakukan rapid test untuk memastikan kondisi para staf tidak terpapar Covid-19.
ANTISIPASI: KPU Berau melakukan rapid test untuk memastikan kondisi para staf tidak terpapar Covid-19.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 pada 35 orang anggota dan staf. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Ketua KPU Berau Budi Haryanto mengatakan, rapid test ini rutin dilaksanakan selama tahapan pilkada dan merupakan instruksi Menteri Kesehatan. Hal ini juga menindak lanjuti kondisi beberapa waktu lalu, dimana diketahui salah satu bakal calon peserta Pilkada Berau terkonfirmasi Covid-19 usai pendaftaran di KPU Berau. Yang bersangkutan diketahui terkonfirmasi positif pada tanggal 9 September saat menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit daerah Balikpapan.

Menurut Budi, beberapa staf KPU Berau sempat kontak erat dengan yang bersangkutan pada saat pendaftaran. Sehingga untuk memastikan kondisi seluruh staf dan anggota KPU, dilakukan rapid test tersebut. “Tanggal 6 September ada tahapan pendaftaran bakal calon. Tapi yang kontak di tanggal itu tidak ada keluhan apapun,” jelas Budi, kemarin (15/9).

Hingga kini, bakal calon bupati tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Meski terkonfirmasi Covid, menurut Budi, bakal calon tersebut tidak gugur karena sudah terdaftar di KPU Berau. “Hanya tahapan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan ditunda sampai dinyatakan sembuh atau negatif,” katanya. 

Karena itu, lanjutnya, pasien Berau 199 yang merupakan bakal calon bupati akan ketinggalan tahapan selanjutnya. “Kan isolasi selama 10 hari. Sedangkan tahapan selanjutnya 23 September merupakan penetapan calon. Kemudian pencabutan nomor urut,” ujarnya. “Tapi itu hanya berlaku untuk bakal calon yang terkonfirmasi Covid-19. Sedangkan calon lainnya kan dinyatakan sehat, sehingga tahapan terus berlanjut,” lanjutnya.

Budi menjelaskan, sebelum bakal calon dinyatakan negatif, pihaknya akan tetap menunggu. Karena belum ada aturan sampai kapan batas waktu menunggu bakal calon yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait hal ini. “Apakah akan tetap ditunggu. Memang tidak bisa dinyatakan gugur meskipun sudah melewati masa tahapan penetapan dan juga pengambilan nomor urut. Tapi konsekuensinya masa kampanye akan berkurang,” bebernya.

Untuk bakal calon yang sudah menjalani tes kesehatan, tentu waktu untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam pemilu tidak ada perubahan, tetap mengikuti jadwal tahapan KPU.

Menurut Budi, peserta pilkada bisa gugur dan diganti apabila salah satu bakal calon dinyatakan positif narkoba atau meninggal dunia. “Dalam artian, yang bersangkutan dinyatakan positif narkoba, tapi sudah mendaftar di KPU. Maka dari partai pengusung akan mengganti posisi calon tersebut,” jelasnya. “Jadi diganti karena sudah diterima pendaftarannya. Tidak ada melawan kotak kosong,” imbuhnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X