Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Sosial atau Denda Rp 150 ribu

- Rabu, 16 September 2020 | 20:48 WIB
TERBITKAN PERBUP: Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mempimpin rapat membahas Perbup Nomor 52 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan hingga 21 September.
TERBITKAN PERBUP: Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mempimpin rapat membahas Perbup Nomor 52 Tahun 2020 yang akan disosialisasikan hingga 21 September.

TANJUNG REDEB – Penegakan hukum dalam pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Berau segera berlaku. Bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka siap-siap menerima sanksi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diterbitkan Senin (14/9) lalu.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, sebelum Perbup tersebut diterapkan, terlebih dahulu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tim pun diberi waktu tujuh hari untuk menyosialisasikan Pebup tersebut.

“Cara kita untuk mendisiplinkan masyarakat yakni dengan membuat Perbup. Di dalamnya ada mengatur sanksi. Pasalnya  akar masalahnya agak susah dikendalikan kalau tidak bisa mendisiplinkan masyarakatnya. Karena itu sebelum diterapkan perlu disosialisasikan, dimulai sekarang hingga 21 September mendatang,” jelas Agus Tantomo, kemarin (15/9).

Bentuk sosialisasi kata Wabup yakni dengan membuat surat edaran ke seluruh camat dan lurah, hingga komponen masyarakat. Selain sosialisasi, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam hal ini juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat serta melakukan tindakan. “Jadi 22 September nanti sudah berlaku Perbupnya itu. Makanya selama sosialisasi ini harus dimanfaatkan betul, pahami dan jalankan sesuai aturannya,” tegas wabup.

Dijelaskan wabup, sanksi administratif yang diatur dalam Perbup tersebut, berupa teguran tertulis. Namun jika setiap pelanggar melakukan pelanggaran kembali, maka dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif sebesar Rp 150 ribu. 

“Sanksi berlaku pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protokol kesehatan,” jelas Wabup. “Semua yang berkenaan dengan sanksi administratif sudah tertuang dalam Perbup tersebut, termasuk soal tata cara pengenaan sanksinya,” imbuhnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin menambahkan, sebelum diterbitkan, Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan telah melalui koreksi dan perbaikan dari pemerintah provinsi melalui Biro Hukum. “Tinggal digandakan surat edarannya, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat supaya tahu sebelum dilakukan penindakan bagi yang melanggar,” terang Thamrin. 

Mengenai mekanisme pelaksanaan penerapan sanksi tersebut, Thamrin mengaku perlu dibahas lebih lanjut bersama tim. Menurutnya yang paling berperan dalam hal ini adalah Satpol PP, TNI, dan Polri. “Jadi pelaksanaan pengawasan Perbup ini akan kami bahas lebih lanjut bersama tim,” tutupnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X