Kemenag Ambil Sikap Tegas

- Rabu, 16 September 2020 | 20:58 WIB
Sulaiman Anwar
Sulaiman Anwar

TANJUNG REDEB – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau mengambil langkah tegas untuk menekan penularan Covid-19. Setidaknya ada empat kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Empat kecamatan itu disebut Kepala Kemenag Berau, Sulaiman Anwar, ialah Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.

“Untuk akad pernikahan di empat kecamatan itu hanya bisa dilaksanakan di KUA dengan melakukan protokol kesehatan,” ujarnya diwawancara, Selasa (15/9).

Adapun kecamatan lain katanya masih tetap diperbolehkan melangsungkan akad di rumah masing-masing, namun dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Masih adanya kelonggaran di sembilan kecamatan lain jelas Anwar, mengingat rendahnya kasus corona atau masih tergolong zona hijau penularan Covid-19.

“Memang diperbolehkan melaksanakan akad di luar KUA, tapi yang hadir juga dibatasi 10 orang saja,” jelasnya.

Ketentuan itu tambahnya akan diberlakukan hingga waktu yang tidak ditentukan, melihat perkembangan penularan Covid-19 ke depan.

Adapun pelaksanaan resepsi pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pemberi izin dalam hal ini aparat kepolisian maupun kecamatan, lurah hingga RT.

“Untuk resepsi pernikahan kami tidak bisa mengambil tindakan, itu bukan ranah kami. Kami serahkan sepenuhnya kepada instansi yang lebih kompeten di bidang tersebut,” pungkasnya. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X