TANJUNG REDEB – Pemkab Berau melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke Kementerian Perdagangan.
Dana yang sebelumnya dikucurkan untuk pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Bidukbiduk tersebut, harus dikembalikan sebab pembangunan pasarnya ditunda akibat Covid-19.
Dijelaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan pasar tersebut Hendra S, pandemi Covid-19 memang membuat seluruh kegiatan pembangunan pasar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus ditunda. Sehingga, dana yang dikucurkan harus dikembalikan.
"Sesuai perencanaan tahun 2020 ini, kami akan membangun pasar di Bidukbiduk. Tapi karena ada imbauan dari kementerian, maka dana yang telah cair Rp 2,5 miliar untuk pembangunan pasar terpaksa dikembalikan," ujarnya kepada Berau Post. "Bukan hanya di Kabupaten Berau saja, tapi ini berlaku di seluruh Indonesia," sebutnya.
Selain tertundanya pembangunan pasar di Kecamatan Bidukbiduk, Hendra menyebut bahwa seluruh usulan pembangunan pasar di Kementerian Perdagangan, untuk sementara juga ditiadakan. “ Malah saat ini untuk pendaftaran pengajuan pembangunan pasar di situs kementerian, tidak dapat diakses portalnya,” terangnya.
Hal itu, lanjut dia, sekaligus untuk menjawab usulan warga Talisayan, yang telah mengajukan pembangunan pasar kepada pihaknya.
"Kami sudah menerima proposalnya, namun belum bisa kami teruskan ke kementerian," jelasnya.
"Kita tunggu saja info dari kementrian, kemudian baru kami bisa ambil tindakan," pungkasnya. (*/uga/udi)