TANJUNG REDEB – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Kasi Ops Percepatan Penanganan Covid-19, Novian Hidayat mengatakan, terdapat dua tempat yang menjadi lokasi sosialisasi oleh pihaknya, yaitu Lapangan Batiwakkal dan Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb. Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami dan tidak kaget saat penerapan aturan perbup dijalankan.
"Dalam sosialisasi itu, kami memberikan draft Surat Keputusan (SK) kepada pengelola maupun ketua forum pedagang di tepian. Kemudian juga kepada para pelatih yang berada di lapangan bola Batiwakkal" ungkapnya kepada awak media ini.
Selain kedua tempat tersebut, pihak gugus tugas juga akan melakukan sosialisasi di wilayah kecamatan di pesisir hingga pedalaman. Dengan memanfaatkan para camat, aparatur kampung, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) hingga ketua RT.
"Sosialisasi di kecamatan terjauh akan melalui sekretariat, sementara melalui multimedia belum disetujui tapi akan membuat selebaran dan stiker yang akan disebarkan,” tuturnya.
“Jadi hal itu kami lakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa perbup tersebut sudah ada," lanjut Novian.
Ditanya respons masyarakat mengenai Perbup Nomor 5 tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan. Ia menyebut bahwa masyarakat sepenuhnya setuju akan langkah Pemkab Berau dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau.
"Kami harap masyarakat bisa terus merespons dengan baik dan membantu pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Sebab itu juga kami lakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya. (*/aky/arp)