Polri Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jumat, 18 September 2020 | 19:24 WIB
DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN: Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak, dan mencuci tangan. Jika tidak sanksi tegas menanti
DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN: Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak, dan mencuci tangan. Jika tidak sanksi tegas menanti

TANJUNG REDEB – Kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Berau belum mereda. Untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covod-19, masyarakat diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, saat ini sudah ada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan. Dalam perbup tersebut, telah diatur masyarakat yang tidak patuh atau melanggar protokol kesehatan akan menerima sanksi sosial dan administratif.

“Sanksi sosial bisa berupa hukuman untuk menyapu jalan dengan jarak tertentu atau fasilitas umum. Si pelanggar nantinya menggunakan rompi bertulisan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’,” jelasnya. “Untuk sanksi administratif, bisa teguran sampai denda paling kecil Rp 100 ribu dan paling besar Rp 1 juta,” jelas Kapolres.

Edy menegaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri dan TNI diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Karena itu, pihaknya tidak main-main dengan setiap pelanggar protokol kesehatan. Bahkan apabila si pelanggar melawan petugas yang melaksanakan pendisiplinan, selain kedua sanksi tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kalau sudah masuk dalam KUHP, tentu sanksi pidananya penjara. Dalam KUHP yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP dan Pasal 218 KUHP, dengan masa pidana penjara yang berbeda,” jelasnya.

“Saya bersama dengan Tim Satgas Covid-19 tidak akan segan untuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan. Siapapun itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan, Covid-19 tidak bisa dianggap sepele. Sejauh ini cukup banyak yang acuh akan protokol kesehatan yang akhirnya berakhir dengan isolasi dan perawatan di rumah sakit. “Kasihan yang bersangkutan, termasuk keluara dan warga sekitar menjadi malu dan resah,” ujarnya.

Selain masyarakat, penerapan protokol kesehatan juga dilakukan kepada para pelaku usaha. Baik pekerja maupun pelanggan, wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta handsanitizer. Selain itu pelaku usaha wajib mengatur tempat duduk dengan jarak minimal satu meter. “Bagi pelaku usaha yang melanggar akan mendapat sanksi yang sama. Bahkan bisa sampai pencabutan izin atau penutupan tempat usahanya,” ujarnya.

Sebelum perturan itu dijalankan, pihaknya pun masih melakukan sosialisasi dan imbaun kepada masyarakat. “Setiap hari kami berkeliling dan sosialisasi. Setelah resmi diterapkan, jika masih melanggar tentu akan ada sanksi,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X