TELUK BAYUR – Camat Teluk Bayur, Anang Ardiansyah mensyukuri adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Aturan ini disebutnya akan mampu membuat masyarakat disiplin akan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dikatakannya, saat ini jumlah penderita Covid-19 di Kecamatan Teluk Bayur terus meningkat. Karena salah satu penyebabnya banyak masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan. "Kemarin saya konfirmasi ke Puskemas Teluk Bayur, ada salah satu warga kami yang terpapar Covid-19," katanya.
Melalui perbup tersebut, maka pemerintah pun disebutnya bisa memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun sebelum itu diterapkan, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur.
"Mulai hari ini (kemarin, red) kami baru mau sosialisasi, nanti setelah tanggal 21 September sesuai perbup, akan kami terapkan isi perbup tersebut," tegasnya.
Selain itu, Anang juga mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji ulang izin untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian. Khususnya yang tidak bisa memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada.
"Intinya nanti, bagi yang kami dapati tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan perbup yang ada. Maka akan kami denda sesuai dengan aturan," tandasnya. (*/uga/arp)