Siap Terapkan Aturan dalam Perbup

- Jumat, 18 September 2020 | 19:33 WIB
SOSIALISASI PERBUP: Petugas kepolisian dan aparatur Kecamatan Teluk Bayur saat menyosialisasikan Perbup tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.
SOSIALISASI PERBUP: Petugas kepolisian dan aparatur Kecamatan Teluk Bayur saat menyosialisasikan Perbup tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

TELUK BAYUR – Camat Teluk Bayur, Anang Ardiansyah mensyukuri adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Aturan ini disebutnya akan mampu membuat masyarakat disiplin akan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dikatakannya, saat ini jumlah penderita Covid-19 di Kecamatan Teluk Bayur terus meningkat. Karena salah satu penyebabnya banyak masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan. "Kemarin saya konfirmasi ke Puskemas Teluk Bayur, ada salah satu warga kami yang terpapar Covid-19," katanya.

Melalui perbup tersebut, maka pemerintah pun disebutnya bisa memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun sebelum itu diterapkan, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur.

"Mulai hari ini (kemarin, red) kami baru mau sosialisasi, nanti setelah tanggal 21 September sesuai perbup, akan kami terapkan isi perbup tersebut," tegasnya.

Selain itu, Anang juga mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji ulang izin untuk kegiatan yang menimbulkan keramaian. Khususnya  yang tidak bisa memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada.

"Intinya nanti, bagi yang kami dapati tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan perbup yang ada. Maka akan kami denda sesuai dengan aturan," tandasnya. (*/uga/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X