Ingatkan Warga Agar Pakai Masker

- Jumat, 18 September 2020 | 19:37 WIB
TURUN LANGSUNG: Wabup Berau Agus Tantomo turun ke lapangan untuk menyosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat.
TURUN LANGSUNG: Wabup Berau Agus Tantomo turun ke lapangan untuk menyosialisasikan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat.

TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo turun langsung ke jalan bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau untuk menyosialisasikan pendisplinan protokol kesehatan di wilayah yang disinyalir merupakan tempat sering terjadinya keramaian.

Seperti diketahui, Pemkab Berau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19. Sosialisasi yang digelar Rabu (16/9) itu, dimulai dengan apel gabungan di halaman Mapolres Berau.

Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait. Terdiri dari beberapa aparat keamanan mulai dari TNI-Polri serta didukung oleh Satpol PP, PMI, Dishub, dan Dinas Kesehatan.

Apel gabungan tersebut untuk pengarahan tim gabungan untuk pembagian tugas ke empat titik yang sudah ditentukan di antaranya, tepian teratai, tepian Ahmad Yani Segah, Taman Sanggam dan beberapa Cafe di sekitar Tanjung Redeb.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan kali ini merupakan kelanjutan dari operasi yustisi yang sudah digelar sejak, Senin (14/9) lalu. Bahkan, dikatakan Kapolres, operasi yang dibarengi dengan terbitnya Perbup itu juga sudah terus genjar disosialisasikan kepada masyarakat hingga ditingkat kecamatan dan kampung.

"Kegiatan ini juga akan setiap malam dilakukan oleh tim yang sudah kami tugaskan. Nanti mungkin 3 atau 4 hari kemudian kamu sudah melakukan penindakan dengan denda yang nanti pelaksananya adalah dari satuan polisi pamong praja," jelasnya.

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat yang sudah dilakukan untuk melakukan sosialisasi, terhitung tujuh hari sejak Perbup Nomor 52 Tahun 2020 ditandatangani.

“Karena ini masih sosialisasi kami menyampaikan agar memakai masker. Karena mulai tanggal 22 September yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda 150 ribu rupiah sesuai dengan perbup no 52 tahun 2020,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, masyarakat Kabupaten Berau harus paham salah satu cara terbaik melawan Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan Covid-19, di antaranya memakai masker. “Dari pantauan saya hari ini dibandingkan sebelumnya, masyarakat saya lihat lebih patuh. Itu buat saya bersyukur dan saya ucapkan terima kasih banyak untuk masyarakat,” tandasnya. (arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X