Jangan Bawa Massa pendukung

- Sabtu, 19 September 2020 | 19:26 WIB
Budi Harianto
Budi Harianto

TANJUNG REDEB – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengimbau pasangan calon yang lolos verifikasi berkas, tidak mengajak pendukungnya saat pelaksanaan tahapan pencabutan nomor undian pada 24 September mendatang.  Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan massa pendukung di tengah pandemi Civid-19.

Menurut Budi, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo PKPU 10 Nomor Tahun 2020  yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Aturan yang dirancang oleh KPU RI ini juga sudah dikoordinasikan dengan para paslon sebelum tahap pengambilan nomor urut digelar.  “Menaati protokol kesehatan menjadi kunci penting yang harus diperhatikan di setiap tahapan yang dilaksanakan. Sebagai upaya pencegahan penularan covid-19,” ujarnya, kemarin (18/9).

Budi menjelskan, pada saat pengundian dan pengumuman nomor urut paslon, yang perlu diperhatikan paslon yakni satu orang tim penghubung pasangan calon. Kemudian, dua tim kampanye, saksi atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik, paling banyak dua orang. Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta. Menghindari terjadinya kerumunan di dalam dan di luar ruang kegiatan. “Setiap peserta menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan jika diperlukan. Dan patuh melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU melaksanakan pendaftaran pada 4-6 terhadap dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Berau pada Pilkada 2020. Yakni pasangan Seri Marawiah-Agus Tantomo dan Muharram-Gamalis. Kemudian, dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap dua bakal calon. Dalam perjalanannya, pemeriksaan kesehatan pasangan Muharram-Gamalis terpaksa ditunda karena salah satu kandidat terkonfirmasi Covid-19. Sehingga KPU akan melanjutkan tahapan itu ketika yang bersangkutan telah sembuh dan negatif dari Covid-19.

Penundaan pemeriksaan kesehatan bakal calon tertuang pada Pasal 50C ayat (1) Pasal 50A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Pada pasal tersebut, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota bisa menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

“Namun untuk tahapan tetap sesuai jadwal. Tapi bisa jadi nanti tidak bersamaan, seperti pengundian nomor urut, bisa jadi hanya satu yang diundi. Yang masih dirawat ngikut saja hasil undian. Dan waktu kampanye sudah pasti akan berkurang bagi yang masih positif,” jelasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X