TANJUNG REDEB – Lurah Karang Ambun Arif Mulyono, berjanji tidak akan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayahnya.
Dirinya akan melaporkan siapa saja yang masih melanggar ketentuan itu, untuk mendukung upaya pemerintah memutus penularan Covid-19.
Hanya tambahnya, tentu dirinya juga akan mengikuti ketentuan yang ada dengan menyosialisasikan aturan itu lebih dulu sebelum melakukan penindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam perbup yang diterbitkan Senin (14/9) lalu itu.
“Rencana malam ini (kemarin, red) saya dengan instansi terkait akan keliling menyosialisasikan Perbup itu di Kelurahan Karang Ambun, memastikan masyarakat benar-benar memahami ketentuan hingga sanksi yang akan didapatkan jika berani melanggar,” ujarnya, Sabtu (19/9).
Setelah menyelesaikan sosialisasi, dirinya berharap masyarakat benar-benar bisa taat terhadap ketentuan itu. Apalagi diyakininya, tujuan dibuatnya aturan itu untuk melindungi masyarakat dari virus corona yang saat ini menghantui Berau.
“Semoga masyarakat bisa memahami apa yang sudah ada untuk memutus mata rantai penularan virus corona ini,” pungkasnya. (*/aky/sam)