Perbup Protokol Kesehatan Mulai Berlaku

- Selasa, 22 September 2020 | 19:38 WIB
MULAI DIBERLAKUKAN: Mulai hari ini peraturan bupati mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 diberlakukan. Tim sebelumnya telah melakukan sosialisasi.
MULAI DIBERLAKUKAN: Mulai hari ini peraturan bupati mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 diberlakukan. Tim sebelumnya telah melakukan sosialisasi.

TANJUNG REDEB – Setelah disosialisasikan sejak 14 September lalu, Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mulai berlaku hari ini.

Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, dengan berlakuknya Perbup itu, maka siapa saja yang melanggar protokol kesehatan akan menerima sanksi. Dikatakannya, dalam Perbup tersebut, telah diatur jenis sanksi yang diberlakukan. Yakni sanksi sosial, dan sanksi administrasi dan denda mulai Rp 100 ribu hingga maksimal Rp 1 juta. “Sudah disosialisasikan, jadi mulai berlaku besok (hari ini, Red),” ujar Agus Tantomo, kemarin (21/9).

Memaksimalkan penerapan perbup itu, menurut Agus Tantomo, sudah ada tim yang dibentuk untuk menangani pelaku pelanggaran protokol kesehatan. “Nanti tim yang akan mengatur sanksinya berapa, sesuai jenis pelanggarannya,” katanya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus gabungan antara TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tim tersebut setiap harinya akan melakukan pemeriksaan pada warga, sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Karena berhubungan dengan peraturan bupati, lanjut Edy, maka yang akan melakukan sidang bagi pelanggar adalah Satpol PP. Sidang akan dilakukan di tempat, dan  sanksinya menyesuaikan pelanggaran.

Bahkan sudah beberapa hari ini, Polres Berau telah menerapkan sanksi sosial kepada warga yang nekat melanggar. Yakni dengan cara mengucapkan teks Pancasila, bernyanyi lagu kebangsaan dan juga menggunakan selempang bertuliskan pelaku pelanggar protokol kesehatan.

“Bahkan foto dari pelaku kami sebar di media sosial,” ungkapnya. “Memang di awal jumlah pelanggar sangat banyak. Seiring berjalannya waktu, mulai menurun,” imbuhnya.

Menurut Edy, penerapan sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang merasa kebal dengan Covid-19. Tidak sedikit juga warga yang menolak untuk menggunakan masker. Namun setelah diberikan pemahaman, masyarakat tersebut akhirnya paham. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X